Apakah Berdosa Orang yang Tidak Berwasiat untuk Sesuai Sunnah Dalam Pengurusan Jenazah Ketika Dia Meninggal


Tanya:
Bagaimana hukum seorang yang meninggal dunia, kemudian dalam proses pengurusan jenazahnya tidak dilakukan secara bimbingan sunnah terhadap jenazah tersebut. Dimana orang yang meninggal tadi belum sempat berwasiat agar kelak ketika dia meninggal dunia, harus diselenggarakan proses pengurusan jenazahnya dalam bimbingan syariat atau sunnah rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Apakah orang yang mati tersebut berdosa?


Jawab:
Oleh Al Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Jawabannya tidak berdosa, na'am. Jawabannya tidak berdosa, barakallahufiikum. Namun bagi seorang muslim yang dia yakin bahwa keluarga dia, atau orang kampungnya akan mengurusi jenazah dia mulai dari pemandiannya, sampai penguburannya diluar bimbingan sunnah. Dia yakin lingkungannya seperti itu, maka disunnahkan untuk berwasiat. Kita ini juga sekarang berwasiat, barakallahufiikum.

Apalagi yang tahu bahwa keluarganya akan terbawa oleh arus kebiasaan masyarakat sekitar. Wasiat bahwa saya kalau meninggal dunia, saya wasiatkan kepada seluruh keluarga saya untuk memproses jenazah saya ini tadi dibawah bimbingan sunnah rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saya tidak rela, (itu tadi isbat, sekarang nafi') saya tidak rela, tidak ridho kalau pengurusan jenazah saya dicampur aduk dengan sesuatu yang bukan bagian daripada sunnah rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Na'am.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi