BATASAN KHALWAT
Apakah yang disebut khalwat hanyalah
ketika seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita dalam sebuah
rumah, jauh dari pandangan manusia? Ataukah khalwat adalah di mana saja
seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita, walaupun di hadapan
pandangan manusia (yakni orang-orang bisa melihat mereka dan apa yang
mereka lakukan)?
Jawab:
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’[1] memfatwakan, “Khalwat yang diharamkan secara syar’i tidak hanya sebatas seorang lelaki bersendiri dengan seorang wanita ajnabiyah (bukan mahram) di dalam rumah, jauh dari pandangan mata manusia. Khalwat mencakup
bersendirinya lelaki dengan wanita di suatu tempat, dalam keadaan si
wanita berbicara perlahan dengan si lelaki dan si lelaki pun berbicara
dengan berbisik-bisik, dan di antara keduanya berlangsung percakapan.
Walaupun orang-orang bisa melihat keduanya, namun mereka tidak mendengar
percakapan yang tengah berlangsung, sama saja apakah hal itu terjadi di
tempat yang terbuka, di dalam mobil, di teras rumah, atau di tempat
lainnya. Khalwat dilarang karena menjadi sarana dan perantara yang mengantarkan kepada zina.
Wa billahi at-taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.” (Fatwa no. 7584, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lilBuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’, 17/57)
[1] Saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz, semoga Allah subhanahu wa ta’ala merahmati beliau.
pada 30.05.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi