Apakah bersiwak saat imam berkhutbah termasuk laghwu

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-9

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Apakah bersiwak dalam keadaan imam berkhutbah termasuk dalam laghwu (perbauatan yang sia-sia yang dilarang ketika mendengarkan khutbah, -pent.)

Jawab:
Ya, hal ini termasuk laghwu. Kecuali apabila ada kebutuhan padanya, seperti apabila ia ditimpa rasa kantuk, kemudian ia bersiwak untuk menghilangkan rasa kantuk tadi, hal ini tidak mengapa.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/167
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi