Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1910

١٩١٠ – حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابۡنِ جُرَيۡجٍ، عَنۡ يَحۡيَى بۡنِ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ صَيۡفِيِّ، عَنۡ عِكۡرِمَةَ بۡنِ عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ، عَنۡ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ آلَى مِنۡ نِسَائِهِ شَهۡرًا، فَلَمَّا مَضَى تِسۡعَةٌ وَعِشۡرُونَ يَوۡمًا غَدَا، أَوۡ رَاحَ، فَقِيلَ لَهُ: إِنَّكَ حَلَفۡتَ أَنۡ لَا تَدۡخُلَ شَهۡرًا! فَقَالَ: (إِنَّ الشَّهۡرَ يَكُونُ تَسۡعَةً وَعِشۡرِينَ يَوۡمًا). [الحديث ١٩١٠ – طرفه في: ٥٢٠٢].
1910. Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Yahya bin ‘Abdullah bin Shaifi, dari ‘Ikrimah bin ‘Abdurrahman, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersumpah tidak mengumpuli istri-istrinya selama sebulan. Tatkala telah berlalu dua puluh sembilan hari, beliau berangkat di awal siang atau di akhir siang (untuk mendatangi mereka), sehingga dikatakan kepada beliau: Sesungguhnya engkau sudah bersumpah untuk tidak mengumpuli selama sebulan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya satu bulan itu bisa berjumlah dua puluh sembilan hari.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi