Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1931 dan 1932

١٩٣١ – حَدَّثَنَا إِسۡمَاعِيلُ قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنۡ سُمَيٍّ مَوۡلَى أَبِي بَكۡرِ بۡنِ عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ بۡنِ الۡحَارِثِ بۡنِ هِشَامِ بۡنِ الۡمُغِيرَةِ: أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا بَكۡرِ بۡنِ عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ: كُنۡتُ أَنَا وَأَبِي، فَذَهَبۡتُ مَعَهُ حَتَّى دَخَلَنَا عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا، قَالَتۡ أَشۡهَدُ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ إِنۡ كَانَ لَيُصۡبِحُ جُنُبًا، مِنۡ جِمَاعٍ غَيۡرِ احۡتِلَامٍ، ثُمَّ يَصُومُهُ.
1931. Isma’il telah menceritakan kepada kami, beliau mengatakan: Malik menceritakan kepadaku, dari Sumai maula Abu Bakr bin ‘Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah: Bahwa ia mendengar Abu Bakr bin ‘Abdurrahman: Aku pernah bersama ayahku. Aku pergi bersama beliau sampai kami masuk menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan: Aku menjadi saksi atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena hubungan suami istri, bukan karena mimpi, kemudian beliau tetap berpuasa hari itu.
١٩٣٢ – ثُمَّ دَخَلَنَا عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتۡ مِثۡلَ ذٰلِكَ. [طرفاه في: ١٩٢٥، ١٩٢٦].
1932. Kemudian kami menemui Ummu Salamah, lalu beliau juga mengatakan semisal itu.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi