Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 393 - seseorang yang bangun dari tidur malam; apakah ia boleh memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum membasuhnya?

٤٠ – بَابُ الرَّجُلِ يَسۡتَيۡقِظُ مِنۡ مَنَامِهِ؛ هَلۡ يُدۡخِلُ يَدَهُ فِي الۡإِنَاءِ قَبۡلَ أَنۡ يَغۡسِلَهَا؟

40. Bab seseorang yang bangun dari tidur malam; apakah ia boleh memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum membasuhnya?

٣٩٣ – (صحيح) حَدَّثَنَا عَبۡدُ الرَّحۡمٰنِ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ الدِّمَشۡقِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا الۡوَلِيدُ بۡنُ مُسۡلِمٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا الۡأَوۡزَاعِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنِي الزُّهۡرِيُّ، عَنۡ سَعِيدِ بۡنِ الۡمُسَيَّبِ، وَأَبِي سَلَمَةَ بۡنِ عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ؛ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ: أَنَّ أَبَا هُرَيۡرَةَ كَانَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (إِذَا اسۡتَيۡقَظَ أَحَدُكُمۡ مِنَ اللَّيۡلِ فَلَا يُدۡخِلۡ يَدَهُ فِي الۡإِنَاءِ حَتَّى يُفۡرِغَ عَلَيۡهَا مَرَّتَيۡنِ أَوۡ ثَلَاثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمۡ لَا يَدۡرِي فِيمَ بَاتَتۡ يَدُهُ؟). [(الإرواء)(١٦٤)، (صحيح أبي داود)(٩٢ و٩٣): ق، وليس عند خ العدد].
393. ‘Abdurrahman bin Ibrahim Ad-Dimasyqi telah menceritakan kepada kami, beliau mengatakan: Al-Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, beliau mengatakan: Al-Auza’i menceritakan kepada kami, beliau mengatakan: Az-Zuhri menceritakan kepadaku, dari Sa’id bin Al-Musayyab dan Abu Salamah bin ‘Abdurrahman; bahwa keduanya menceritakan kepadanya: Bahwa Abu Hurairah pernah mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang kalian bangun dari tidur malam, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai ia menuangkan air ke tangannya dua kali atau tiga kali. Karena sungguh ia tidak mengetahui di mana tangannya tadi malam.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi