Apakah Disyaratkan Ketika Menunaikan Zakat pada yang Berhak untuk Menyampaikan Bahwa Ini Adalah Harta Zakat?

Oleh: Asy-Syaikh 'Ubaid bin 'Abdillah al-Jabiriy  ـhafidzahullah-

P E R T A N Y A A N :

Semoga Allah memberkahi Anda, wahai Syaikh kami. Seorang penanya berkata:

Apakah dipersyaratkan ketika menunaikan harta zakat -kepada orang yang berhak- untuk menyampaikan bahwa ini adalah harta zakat?

Sebab didapati orang yang butuh namun menolaknya ketika tahu bahwa itu berupa zakat?


J A W A B A N :
Jangan beritahu kepadanya! Biarkan ia tidak menyadarinya SELAMA ia adalah orang yang butuh yaitu fakir, miskin atau orang yang terbelit utang atau ibnu sabil yang tergolong delapan kelompok (yang berhak menerima zakat).

 ﻓﺄﻋﻄﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻭﻥ ﺇﺑﻼﻏﻪ ﺑﺬﻟﻚ، ﺇﻻ ﺇﻥ ﺃﻟﺢَّ ﻋﻠﻴﻚ، ﻓﻘﻞ ﻟﻪ : ﻧﻌﻢ ﻫﺬﺍ ﺯﻛﺎﺓ
Maka berikanlah apa yang engkau mampu atasnya tanpa menyampaikan kepadanya tentang itu (dari harta zakat). KECUALI jika ia terus menanyakan maka jawablah "Ya, ini adalah zakat".

Namun andaikata ia diam maka engkau diamlah dan biarkan ia tidak menyadarinya.



ـــــــــــــــــــــــــــــــ
📮ﺍﻟﻌﻨﻮﺍﻥ : ﻫﻞ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻋﻨﺪ ﺃﺩﺍﺀ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﺒﻠﻎ ﺑﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ؟

🔻الســــــؤال :

بارك ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻜﻢ ﺷﻴﺨﻨﺎ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ : ﻫﻞ ﻳُﺸْﺘﺮﻁ ﻋﻨﺪ ﺃﺩﺍﺀِ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻤُﺴْﺘَﺤِﻘِّﻬﺎ ﺃﻥ ﻳُﺒَﻠَّﻎ ﺑﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﺎﻝ ﺯﻛﺎﺓ؟ ﻷﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﻤﻦ ﻫﻮ ﻣﺤﺘﺎﺝ ﻭﻳﺮُﺩُّﻫﺎ ﺇﺫﺍ ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﺯﻛﺎﺓ؟

🔻ﺍﻟﺠـــــﻮﺍﺏ :

ﻻ ﺗُﺒﻠِّﻐﻪ، ﺩﻋْﻪُ ﻓﻲ ﻏﻔﻠﺘﻪ، ﻣﺎﺩﺍﻡ ﺃﻧﻪ ﻣﺤﺘﺎﺝ ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻘﻴﺮًﺍ ﺃﻭ ﻣﺴﻜﻴﻨًﺎ ﺃﻭ ﻏﺎﺭﻣًﺎ، ﺃﻭ ﺍﺑﻦ ﺳﺒﻴﻞ؛ ﻣﻦ ﺍﻷﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺜﻤﺎﻧﻴﺔ، ﻓﺄﻋﻄﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻭﻥ ﺇﺑﻼﻏﻪ ﺑﺬﻟﻚ، ﺇﻻ ﺇﻥ ﺃﻟﺢَّ ﻋﻠﻴﻚ، ﻓﻘﻞ ﻟﻪ : ﻧﻌﻢ ﻫﺬﺍ ﺯﻛﺎﺓ، ﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﺳﻜﺖ ﻓﺎﺳﻜﺖ ﺃﻧﺖ ﻭﺩﻋﻪ ﻓﻲ ﻏﻔﻠﺘﻪ .

                                          ✲✹✲
Link Sumber:
ar.miraath.net/fatwah/11759
✏ Alih Bahasa :
Al-Ustadz Abu Yahya Al-Maidany (Solo) hafidzahullah [FBF-5]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi