Hukum Membayar Zakat Fitri Lebih Awal, Sebelum Waktunya

��asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Ada seseorang yang ia membayar zakat fitri, pada hari ke 26 bulan ramadhan dengan sebab ia akan melakukan safar?

��Jawaban:
Berkata ahlul ilmi: "Sesungguhnya seseorang apabila mengerjakan sebuah ibadah yang sifatnya berkaitan dengan waktu, dan ia mengerjakannya sebelum waktunya. Maka ibadahnya tidak sah."
❌Akan tetapi bukan maknanya ucapan mereka "tidak sah" tidak mendapatkan pahala.
��Apabila seseorang mengamalkan sesuatu karena kebodohannya, maka ia tetap diberi pahala atasnya.
✔Akan tetapi yang wajib untuk mengamalkannya pada waktunya.
Maka mereka yang membayar zakat fitri mereka, pada hari ke 26, kita katakan kepada mereka: "maka mereka mengulanginya sekarang, membayar zakatnya sekarang (pada waktu yang ditentukan), sebagai bentuk qadha."
Semisal dengan yang demikian itu, seorang yang menyangka bahwa waktu shalat dhuhur telah masuk, maka ia shalat dhuhur sebelum waktunya.
↪Kemudian setelah itu, ia mengetahui.
Maka ia shalat dhuhur pada waktunya, adapun shalat yang pertama sebagai shalat sunnah, yang semoga ia diberi pahala atasnya."
Silsilah Liqaat al Bab al Maftuh (Liqa 128)
■◎■◎■◎■
����Forum Salafy Purbalingga

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi