Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1951

٤١ – بَابُ الۡحَائِضِ تَتۡرُكُ الصَّوۡمَ وَالصَّلَاةَ

41. Bab wanita haid tidak melakukan puasa dan salat

وَقَالَ أَبُو الزِّنَادِ: إِنَّ السُّنَنَ وَوُجُوهَ الۡحَقِّ لَتَأۡتِي كَثِيرًا عَلَى خِلَافِ الرَّأۡيِ، فَمَا يَجِدُ الۡمُسۡلِمُونَ بُدًّا مِنِ اتِّبَاعِهَا، مِنۡ ذٰلِكَ أَنَّ الۡحَائِضَ تَقۡضِي الصِّيَامَ وَلَا تَقۡضِي الصَّلَاةَ.
Abuz Zinad mengatakan: Sesungguhnya sunah-sunah dan sisi-sisi kebenaran banyak yang datang dalam keadaan bertentangan dengan akal. Sehingga mau tidak mau, kaum muslimin harus mengikutinya. Di antaranya adalah bahwa wanita haid mengganti puasa dan tidak mengganti salat.
١٩٥١ – حَدَّثَنَا ابۡنُ أَبِي مَرۡيَمَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ جَعۡفَرٍ قَالَ: حَدَّثَنِي زَيۡدٌ، عَنۡ عِيَاضٍ، عَنۡ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: (أَلَيۡسَ إِذَا حَاضَتۡ لَمۡ تُصَلِّ وَلَمۡ تَصُمۡ؟ فَذٰلِكَ نُقۡصَانُ دِينِهَا). [طرفه في: ٣٠٤].
1951. Ibnu Abu Maryam telah menceritakan kepada kami: Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami, beliau mengatakan: Zaid menceritakan kepadaku, dari ‘Iyadh, dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah wanita itu apabila haid, ia tidak salat, tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama wanita.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi