Shahih Al-Bukhari hadits nomor 4343

٤٣٤٣ – حَدَّثَنِي إِسۡحَاقُ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنِ الشَّيۡبَانِيِّ، عَنۡ سَعِيدِ بۡنِ أَبِي بُرۡدَةَ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ أَبِي مُوسَى الۡأَشۡعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَعَثَهُ إِلَى الۡيَمَنِ، فَسَأَلَهُ عَنۡ أَشۡرِبَةٍ تُصۡنَعُ بِهَا، فَقَالَ: (وَمَا هِيَ؟) قَالَ: الۡبِتۡعُ وَالۡمِزۡرُ، فَقُلۡتُ لِأَبِي بُرۡدَةَ: مَا الۡبِتۡعُ؟ قَالَ: نَبِيذُ الۡعَسَلِ، وَالۡمِزۡرُ نَبِيذُ الشَّعِيرِ، فَقَالَ: (كُلُّ مُسۡكِرٍ حَرَامٌ).
رَوَاهُ جَرِيرٌ وَعَبۡدُ الۡوَاحِدِ، عَنِ الشَّيۡبَانِيِّ، عَنۡ أَبِي بُرۡدَةَ. [طرفه في: ٢٢٦١].
4343. Ishaq telah menceritakan kepadaku: Khalid menceritakan kepada kami, dari Asy-Syaibani, dari Sa’id bin Abu Burdah, dari ayahnya, dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman. Abu Musa bertanya kepada Nabi tentang suatu minuman yang biasa dibuat di sana. Nabi bertanya, “Seperti apa minuman itu?” Abu Musa menjawab: Al-bit’ dan al-mizr. Aku bertanya kepada Abu Burdah: Apa al-bit’ itu? Beliau menjawab: minuman memabukkan dari madu, adapun al-mizr adalah minuman memabukkan dari jelai. Nabi bersabda, “Setiap yang memabukkan itu haram.”
Diriwayatkan pula oleh Jarir dan ‘Abdul Wahid, dari Asy-Syaibani, dari Abu Burdah.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi