Sunan An-Nasa`i Hadits Nomor 58 (Air Yang Diam Tidak Mengalir)

٥٨ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا يَعۡقُوبُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسۡمَاعِيلُ، عَنۡ يَحۡيَى بۡنِ عَتِيقٍ، عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ سِيرِينَ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمۡ فِي الۡمَاءِ الدَّائِمِ، ثُمَّ يَغۡتَسِلُ مِنۡهُ). قَالَ أَبُو عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ: كَانَ يَعۡقُوبُ لَا يُحَدِّثُ بِهَٰذَا الۡحَدِيثِ إِلَّا بِدِينَارٍ. [المصدر نفسه، ق].
58. Ya’qub bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, beliau mengatakan: Isma’il menceritakan kepada kami, dari Yahya bin ‘Atiq, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang kalian sekali-kali kencing di air yang diam tidak mengalir, lalu ia mandi darinya.” Abu ‘Abdurrahman mengatakan: Ya’qub tidak menceritakan hadis ini kecuali dengan bayaran satu dinar.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi