Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya, “apa hukum mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian?”
Maka beliau menjawab,“Mengumandangkan
adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian adalah sunnah dan
tidak wajib, hal ini disebabkan tidak ada di sisinya orang yang dia
panggil dengan adzannya tersebut. Akan tetapi (hukum tersebut) karena
melihat bahwasanya adzan merupakan bentuk dzikir dan pengagungan kepada
Allah Azza wa Jalla, dan juga seruan terhadap dirinya menuju shalat dan kemenangan.
Demikian
juga iqomat adalah sunnah. Dalil yang menunjukkan sunnahnya adzan (bagi
orang yang shalat sendirian) ialah keterangan yang datang pada hadits
Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu (dimana) beliau berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
”
يعجب ربك من راعي غنم على رأس الشظية للجبل يؤذن للصلاة، فيقول الله:
انظروا إلى عبدي هذا يؤذن ويقيم للصلاة يخاف مني قد غفرت لعبدي، وأدخلته
الجنة “
“Rabb kalian merasa bangga terhadap
seorang penggembala kambing (yang berada) di sebuah puncak gunung lalu
dia mengumandangkan adzan. Maka Allah berfirman, ‘lihatlah kepada
hamba-Ku itu, dia mengumandangkan adzan dan menegakkan shalat karena
merasa takut dari-Ku. Sungguh Aku telah mengampuni dosanya dan Aku
memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.82 (12/161)
Admin Warisan Salaf
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi