Maka beliau menjawab, apabila jarak waktu (iqomat) pendek di mana tidak bisa menyelesaikan shalat tahiyyatul masjid maka tidak ada masalah atas (perbuatan) mereka. Adapun jika mereka tidak mengetahui kapan datangnya Imam maka yang afdhal bagi mereka ialah melakukan shalat tahiyyatul masjid. Kemudian jika ternyata imam datang dan shalat ditegakkan sedangkan engkau berada di raka’at pertama maka putuskan (shalatmu), dan jika engkau berada di raka’at kedua maka sempurnakanlah dengan ringan.
Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.366 (13/15)
Admin Warisan Salaf
pada 15.08.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi