Hukum Mengumandangkan Adzan Bagi Musafir

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hukum mengumandangkan adzan bagi seorang musafir?

Maka beliau menjawab, “Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat (di antara ulama), dan (pendapat) yang benar ialah wajibnya adzan bagi orang yang safar. Hal ini disebabkan:

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallambersabda kepada Malik bin Al-Huwairits dan shahabatnya,“Apabila telah tiba waktu shalat hendaknya seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” Sedangkan mereka ketika itu merupakan utusan (kaumnya) yang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan akan bersafar kembali kepada keluarga mereka.Dan juga disebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan adzan dan iqomat baik disaat mukim atau sedang safar. Beliau dahulu di saat safar memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.

Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.80 (12/160)

Sumber:http://warisansalaf.com/2015/08/15/hukum-mengumandangkan-adzan-bagi-musafir-asy-syaikh-ibnu-utsaimin/
Pada 15.08.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi