[AUDIO] Hadits 5 sd 6 (Larangan Kencing pada Air Tergenang, Mandi Junub dalam Air yang Tidak Mengalir, Mencuci Bejana yang Dijilat Anjing) - Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed

[AUDIO] Hadits 5 sd 6 (Larangan Kencing pada Air Tergenang, Mandi Junub dalam Air yang Tidak Mengalir, Mencuci Bejana yang Dijilat Anjing) - Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed Audio rekaman kajian
Kitab : Taisirul 'Allam Syarh 'Umdatul Ahkam
Judul : Hadits 5 sd 6 (Larangan Kencing pada Air Tergenang, Mandi Junub dalam Air yang Tidak Mengalir, Mencuci Bejana yang Dijilat Anjing)
Pemateri : Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed
Tempat : Ma'had Dhiyaus Sunnah Cirebon
Tanggal : 31/08/2015

📢 Dengarkan audio

💾 Link download audio : https://drive.google.com/uc?id=13UlRqBqayYnkseyd67pWNxxvjFz-pU9a&export=download

dari salafycirebon.com

*Pelajaran Santri Tadribud Duat /TD*
*Pertemuan - 06*

*(Faedah dari Hadits ke-5 dan 6 Bab Miyah)*
Faedah hadits ke 5

- Larangan kencing di air yang tidak mengalir dan keharamannya dan lebih besar lagi keharamannya buang air besar.
-  Larangan mandi di air yang tidak mengalir dengan memasukkan diri ke dalamnya, khususnya orang yang junub walaupun ia tidak buang air kecil padanya.
- Bolehnya hal tersebut (mandi junub dengan memasukkan diri atau nyemplung) pada air yang mengalir.
- Larangan pada setiap hal yang keadaannya merupakan gangguan atau mengganggu orang lain.

Hadits ke 6
- Jika seekor anjing minum di bejana salah seorang kalian, maka cucilah tujuh kali, yang pertama dengan tanah.
- Jika seekor anjing minum di bejana salah seorang kalian, maka cucilah tujuh kali dan taburkanlah tanah pada yang kedelapan.

Faedah hadits ke 6
- Najisnya anjing itu dahsyat (mughollazhoh)
- Jilatan anjing dalam satu bejana (termasuk juga makan padanya) maka menajiskan bejana dan menajiskan apa yang tersisa
- Wajibnya mencuci apa yang dijilat anjing sebanyak 7 kali
- Wajibnya mencuci dengan tanah satu kali, yang utama adalah pertama kalinya.
- Apakah boleh menggantikan tanah dengan pembersih lainnya? Karena tujuannya bukan tanahnya, melainkan untuk membersihkan?
- Agungnya syari'at yang suci ini, merupakan bukti kalau syari'at ini dari Allah yang Maha Hakim dan Maha Khobir, dan yang menyampaikannya (rasulullah) tidak berbicara dari hawa nafsu.
- Tampak dalam hadits keumuman untuk seluruh anjing. Bagaimana dengan anjing-anjing yang syari'at mengizinkan kita untuk menggunakannya seperti anjing penjaga atau pemburu?


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi