![[AUDIO] Hadits 5 sd 6 (Larangan Kencing pada Air Tergenang, Mandi Junub dalam Air yang Tidak Mengalir, Mencuci Bejana yang Dijilat Anjing) - Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed [AUDIO] Hadits 5 sd 6 (Larangan Kencing pada Air Tergenang, Mandi Junub dalam Air yang Tidak Mengalir, Mencuci Bejana yang Dijilat Anjing) - Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0-WCenKVHBCuROygM0b_a6nRfCGRIqUaZaTx95vqRkjS8D0Fe47ku8F1zBwbOBvBv8XJot32yp1nVTUSAbbDIBnsYOuO_UgZMVXZmVq_q7aFK_h60Mp0TmPyGgbneNxXC2dgQJB7XSkc/s400/audio.png)
Kitab : Taisirul 'Allam Syarh 'Umdatul Ahkam
Judul : Hadits 5 sd 6 (Larangan Kencing pada Air Tergenang, Mandi Junub dalam Air yang Tidak Mengalir, Mencuci Bejana yang Dijilat Anjing)
Pemateri : Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed
Tempat : Ma'had Dhiyaus Sunnah Cirebon
Tanggal : 31/08/2015
📢 Dengarkan audio
💾 Link download audio : https://drive.google.com/uc?id=13UlRqBqayYnkseyd67pWNxxvjFz-pU9a&export=download
dari salafycirebon.com
*Pelajaran Santri Tadribud Duat /TD*
*Pertemuan - 06*
*(Faedah dari Hadits ke-5 dan 6 Bab Miyah)*
Faedah hadits ke 5
- Larangan kencing di air yang tidak mengalir dan keharamannya dan lebih besar lagi keharamannya buang air besar.
- Larangan mandi di air yang tidak mengalir dengan memasukkan diri ke dalamnya, khususnya orang yang junub walaupun ia tidak buang air kecil padanya.
- Bolehnya hal tersebut (mandi junub dengan memasukkan diri atau nyemplung) pada air yang mengalir.
- Larangan pada setiap hal yang keadaannya merupakan gangguan atau mengganggu orang lain.
Hadits ke 6
- Jika seekor anjing minum di bejana salah seorang kalian, maka cucilah tujuh kali, yang pertama dengan tanah.
- Jika seekor anjing minum di bejana salah seorang kalian, maka cucilah tujuh kali dan taburkanlah tanah pada yang kedelapan.
Faedah hadits ke 6
- Najisnya anjing itu dahsyat (mughollazhoh)
- Jilatan anjing dalam satu bejana (termasuk juga makan padanya) maka menajiskan bejana dan menajiskan apa yang tersisa
- Wajibnya mencuci apa yang dijilat anjing sebanyak 7 kali
- Wajibnya mencuci dengan tanah satu kali, yang utama adalah pertama kalinya.
- Apakah boleh menggantikan tanah dengan pembersih lainnya? Karena tujuannya bukan tanahnya, melainkan untuk membersihkan?
- Agungnya syari'at yang suci ini, merupakan bukti kalau syari'at ini dari Allah yang Maha Hakim dan Maha Khobir, dan yang menyampaikannya (rasulullah) tidak berbicara dari hawa nafsu.
- Tampak dalam hadits keumuman untuk seluruh anjing. Bagaimana dengan anjing-anjing yang syari'at mengizinkan kita untuk menggunakannya seperti anjing penjaga atau pemburu?
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi