Sunan Abu Dawud Hadits Nomor 1888

١٨٨٨ – (ضعيف) حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، نا عِيسَى بۡنُ يُونُسَ، نا عُبَيۡدُ اللهِ بۡنُ أَبِي زِيَادٍ، عَنِ الۡقَاسِمِ، عَنۡ عَائِشَةَ قَالَتۡ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالۡبَيۡتِ وَبَيۡنَ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةِ، وَرَمۡيُ الۡجِمَارِ: لِإِقَامَةِ ذِكۡرِ اللهِ).
1888. Musaddad telah menceritakan kepada kami, ‘Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, ‘Ubaidullah bin Abu Ziyad menceritakan kepada kami, dari Al-Qasim, dari ‘Aisyah, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Disyariatkan tawaf di Ka’bah dan antara bukit Shafa dan Marwah, serta melempar jumrah-jumrah hanyalah untuk mengerjakan zikir kepada Allah.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi