TANYA :
Apa hukum kaum Muslimin yang tidak melakukan tolong-menolong di antara mereka dengan tidak membeli dari kaum Muslimin yang lain, namun justru lebih suka membeli dari toko-toko orang kafir? Apakah perbuatan ini halal, ataukah haram?
Apa hukum kaum Muslimin yang tidak melakukan tolong-menolong di antara mereka dengan tidak membeli dari kaum Muslimin yang lain, namun justru lebih suka membeli dari toko-toko orang kafir? Apakah perbuatan ini halal, ataukah haram?
JAWAB :
Secara hukum asal, seorang muslim boleh membeli keperluannya yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim atau kafir. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Jika berpindahnya seseorang dari bertransaksi dengan pedagang muslim bukan karena kecurangan, ketinggian harga, dan kualitas buruk barang pedagang muslim, tetapi karena kecintaan dan kesukaannya untuk membeli dari orang kafir, serta lebih mengutamakannya daripada saudara sesama muslim tanpa alasan, maka perbuatan ini adalah haram. Sebab, ini menunjukkan sikap loyalitas, kerelaan, dan kecintaan kepada mereka. Selain itu, tindakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan keuntungan dari para pedagang muslim dan tidak lakunya barang mereka jika perbuatan ini dijadikan sebagai kebiasaan.
Secara hukum asal, seorang muslim boleh membeli keperluannya yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim atau kafir. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Jika berpindahnya seseorang dari bertransaksi dengan pedagang muslim bukan karena kecurangan, ketinggian harga, dan kualitas buruk barang pedagang muslim, tetapi karena kecintaan dan kesukaannya untuk membeli dari orang kafir, serta lebih mengutamakannya daripada saudara sesama muslim tanpa alasan, maka perbuatan ini adalah haram. Sebab, ini menunjukkan sikap loyalitas, kerelaan, dan kecintaan kepada mereka. Selain itu, tindakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan keuntungan dari para pedagang muslim dan tidak lakunya barang mereka jika perbuatan ini dijadikan sebagai kebiasaan.
Namun, jika terdapat alasan-alasan
untuk berpindah seperti yang telah disebutkan, maka hendaknya dia
menasihati saudaranya sesama muslim tersebut untuk meninggalkan
perbuatan atau aib yang membuatnya memilih pindah langganan. Jika
saudaranya itu menjadi sadar, berarti Alhamdulillah. Namun jika tidak
sadar juga, maka dia boleh berpindah kepada yang lain meskipun kepada
orang kafir yang bersikap baik dalam bertransaksi barang-barang
bermanfaat dan jujur dalam tindakannya.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomo 3323
Pada 28/10/2015