Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1621

٦٦ – بَابٌ إِذَا رَأَى سَيۡرًا أَوۡ شَيۡئًا يُكۡرَهُ فِي الطَّوَافِ قَطَعَهُ
66. Bab apabila ia melihat tali kulit atau sesuatu yang dibenci ketika tawaf, lalu memotongnya

١٦٢١ – حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابۡنِ جُرَيۡجٍ، عَنۡ سُلَيۡمَانَ الۡأَحۡوَلِ، عَنۡ طَاوُسٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى رَجُلًا يَطُوفُ بِالۡكَعۡبَةِ، بِزِمَامٍ أَوۡ غَيۡرِهِ، فَقَطَعَهُ. [طرفه في: ١٦٢٠].
1621. Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman Al-Ahwal, dari Thawus, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang tawaf di Ka’bah dengan tali kekang atau selainnya, lalu beliau memotongnya.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi