Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2186

٢١٨٦ – حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ دَاوُدَ بۡنِ الۡحُصَيۡنِ، عَنۡ أَبِي سُفۡيَانَ مَوۡلَى ابۡنِ أَبِي أَحۡمَدَ، عَنۡ أَبِي سَعِيدٍ الۡخُدۡرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنِ الۡمُزَابَنَةِ وَالۡمُحَاقَلَةِ. وَالۡمُزَابَنَةُ: اشۡتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمۡرِ فِي رُؤُوسِ النَّخۡلِ.
2186. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami, dari Dawud bin Al-Hushain, dari Abu Sufyan maula Ibnu Abu Ahmad, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah adalah membeli buah-buahan dengan kurma yang masih berada di pohon.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi