🌺 TINJAUAN ISLAM ARTI SEBUAH KEPERAWANAN BAGI WANITA 🌺
🅰pa yang dilakukan suami jika dia menikahi gadis kemudian mendapati keperawananya/selaputdaranya sudah pecah/sudah tidak perawan lagi❓❓❓❓❓
🌷 Fatwa Allamah As-Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Madkholy rahimahulloh.
Pertanyaan:
🅰pa yang dilakukan suami jika dia menikahi gadis dan mendapati keperawananya/himenya sudah pecah?
Jawab:
Pertanyaan yang bagus, hal itu antara dua perkara:
1⃣ Perkara yang pertama; dia wajib berprasangka baik terhadapnya ( sang istri ) jika dia wanita shalihah.
🌾Dan diantara wanita ada yang Alloh tidak menciptakan padanya selaput dara/keperawanan/himen dari asalnya, dan ada diantara wanita yang punya selaput keperawanan.
2⃣ Kemudian setelah itu bisa jadi dia (si gadis) pernah melompat atau meloncat disatu tempat dan hilanglah selaput keperawanan itu.
🚨 Dan ada yang tidak menikah kecuali sudah tua maka bisa jadi darah haid mengoyak selaput keperawanan itu dan melemahkanya.
❓Yang penting apa bukti kuat yang menunjukan dia pernah berzina? dan tidak boleh menuduhnya dia berzina. Dan sebagian ahli ilmu menyebutkan dalam kitab-kitab mereka bahwa hilangnya keperawanan punya banyak sebab.
📚 Maka wajib baginya (si suami ) untuk bertaqwa kepada Alloh subhanahu wa ta'ala dan jangan menuduhnya, juga jangan menyebarkan ditengah-tengah manusia bahwa dirinya mendapatinya sudah tidak perawan❗, ✔ Bahkan yang kami nasehatkan padanya untuk membiarkanya, karena disana tidak ada bukti kuat bahwa dia pernah berzina, taruhlah misalnya bahwa dia (si gadis) waktu kecilnya telah disobek selaput keperawananya oleh anak laki-laki kecil semisalnya atau sebab- sebab selain itu, ini kemungkinan terakhir dan dia tentunya belum mukalaf.
☎ Yang penting bahwa manusia menjadikan selaput keperawanan punya nilai/kedudukan yang kebih besar, kebih besar, lebih besar, sampai diantara mereka ada yang menaruh kain bulu putih dibawahnya atau sesuatu yang lain, jika dia pertama kali menggaulinya dan mendapati darah dia keluar memperlihatkanya pada manusia.
📌 Dan diantara mereka ada yang berkata aku tidak mendapatinya masih gadis! Aku pernah dikabari ada seseorang nampaknya dia menggauli istrinya dalam kondisi mabuk di malam pertama kemudian dia keluar pada manusia dan mengatakan dia mendapatinya sudah tidak perawan. Maka masuklah ayah dan saudara laki-laki wanita tersebut kemudian keduanya membunuhnya, selanjutnya para dokter mengotopsinya dan mereka mendapatinya masih perawan.
Intinya, mereka memosisikan masalah ini pada posisi besar (sakral).
✂ Dan tidak sepantasnya sampai batas semisal ini.
📌 Dan yang lainya juga sebagaimana disebutkan dinegeri Syam dan selainya mungkin seorang lelaki minta tolong seorang wanita untuk duduk didadanya dan dia memperlihatkan bagaimana dia harus melakukan, masalahnya benar-benar rendah, rendah sampai akhir kesudahanya. Dan mungkin disebagian negeri islam ada yang memecahkan keperawanan dengan jarinya, yang jelas fenomena ini menyibukkan manusia.
⚠ Benar, wajib bagi wanita untuk menjaga dirinya, kehormatannya, dan akhlaknya, dan agamanya dari segala perkara, para penuntut ilmu juga, perkara ini mereka haru mengetahuinya, bukan aku yang mengatakannya, tapi para ulama mengatakan bahwa disana ada banyak sebab yang bisa menghilangkan selaput keperawanan.
Interupsi:
🚥 Dan disana juga ada jenis selaput keperawanan yang kuat elastis, mungkin saja dia (wanita) tersebut telah berzina seratus kali sementara selaput keperawananya tetap utuh tidak membekas.
As-Syaikh: Apa yang dia katakan?
Penanya:
♨Al-Akh ingin menjelaskan bahwa selaput keperawanan ada dua jenis, diantaranya ada yang bisa hilang dengan cepat dan diantaranya ada yang kuat sampai meskipun dia telah berzina sekian kali, tidak mungkin (rusak, pent) .
As-Syaikh:
🔰Baik, insya alloh, bahwasanya masalah ini, semoga Alloh memberkahi kalian, yang saya maksud wanita yang tidak punya taqwa, tidak ada waro, (sikap hati-hati) tidak takut kepada Alloh subhanahu wa ta'ala mungkin saja dia melakukan perbuatan-perbuatan keji dan berzina, jika dekat waktu pernikahanya dia perg
i ke dokter dan melakukan operasi mengembalikan keperawanan.
⚠Yang penting masalah ini kembalinya kepada si wanita dan keshalihahanya, maka carilah yang beragama niscaya beruntung kamu.
📢 Aku berpendapat tidak usah menanyainya kenapa kami dapati kamu sudah tidak perawan? Atau selain itu, karena banyak sebab-sebab sebagaimana yang telah disebutkan.
💾 Dari kaset pertanyaan-pertanyaan wanita Tuhamah 💽
🌼ماذا يفعل الزوج إذا تزوج بكراً فوجدها قد فضت بكارتها؟🌼
🔹〰〰〰🔹
من فتاوى العلامه الشيخ/مقبل بن هادي الوادعي -رحمه الله-
🔹〰🔹〰🔹
👈السؤال :
ماذا يفعل الزوج إذا تزوج بكراً فوجدها قد فضت بكارتها ؟
👈الجواب :
سؤال حسن ، هو بين أمرين :
الأمر الأول : أنه يجب أن يُحسِن بها الظنَّ إذا كانت امرأة صالحة ، ومن النساء من لا يخلق الله لها بكارة من أصلها ، ومن النساء من تكون لها بكارة ثم بعد ذلك ربما تثب أو تطمر في مكان وتزول تلكم البكارة ، ومن ربما ما تتزوج إلا وقد صارت كبيرة فالحيض ربما يخرق البكارة ويضعفها.
المهم ما هو برهان قاطع على أنها زانية ولا يجوز أن يتَّهمها بأنها زانية ، ذكر هذا أهل العلم في كتبهم أن إزالة البكارة لها أسباب كثيرة ، فعليه أن يتقي الله سبحانه وتعالى ولا يتهمها ، وأيضاً ما يشيع بين الناس بأنه لم يجدْها بكراً ، بل الذي ننصحه به أن يبقيها ، لأن ما هناك برهان على أنها قد زنتْ ، هبْ أنها عند أن كانت صغيرة فضَّها شاب صغير مثلُها أو غير ذلك ، هذا احتمال – الأخير - وهي غير مكلفة .
المهم أن الناس جعلوا للبكارة شأناً أكبر وأكبر وأكبر ، فمنهم من يضع فروة تحتها أو شيئاً ، وإذا أتاها أول مرة وخرج الدم خرج يريه الناس ، ومنهم من ربما يقول : إنه لم يجدها بكراً بل أُخبرتُ عن شخص ، الظاهر أنه أتى أهله وهو سكران في أول ليلة فخرج إلى الناس وقال : ما وجدَها بكراً فدخل أبوها وأخوها فقتلاها ، ثم كشف عليها الأطباء فوجدوها بكراً ، المهم نزَّلوا هذه القضية منزلة كبيرة لا ينبغي أن تصل إلى هذا الحد .
وأخرى أيضاً كما ذُكر في بلد الشام وغيرها ربما أن الرجل يستعين بامرأة تجلس على صدرها وتريه كيف يفعل ، وقضايا بالصحيح خسيسةٌ خسيسةٌ إلى النهاية ، وربما في بعض البلاد الإسلامية يزيل البكارة بأصبعه ، فالمهم هذه قضية شغلَتِ الناسَ .
نعم يجب على المرأة أن تحافظ على نفسها وعلى عرضها وعلى أخلاقها وعلى دينها من جميع الأمور ، وطلبة العلم أيضاً هذا الأمر يجب أن يعْلموه ، فأنا لست الذي أقوله ولكن قاله أهل العلم بأن هناك أسباباً كثيرة لإزالة البكارة .
🔹مداخلة :
وهناك أيضاً نوع من غشاء البكارة مطاطي ممكن أن تكون زنت أكثر من مائة مرة والغشاء لا يتأثر .
🔸الشيخ : ما يقول ؟
🔹السائل : يريد الأخ أن البكارة نوعان : منه ما يزول بسرعة ومنه ما يكون قوياً حتى لو زنت كذا مرة ما يمكن .
🔸 الشيخ : خيراً إن شاء الله ، على أن هذا الأمر بارك الله فيكم ، أعني المرأة التي ما عندها تقوى ولا ورع ولا تخاف من الله سبحانه وتعالى ممكن أن ترتكب الفواحش وتزني فإذا قرب عرسها ذهبتْ إلى الدكتور وأجرى لها عملية كما تُجعل البكارة ، المهم هذا راجع إلى المرأة وإلى صلاحها " فاظفر بذات الدين تربت يداك " .
وأنا أرى أن لا يسألها لماذا ما وجدناك بكراً ؟ ، وغير ذلك لتلكم الأسباب التي ذُكِرتْ قبلُ .
🔹〰〰〰🔹
📚 من شريط أسئلة نساء تهامة
📢الفتوى بالصوت:
http://www.muqbel.net/files/fatwa/muqbel-fatwa291.mp3
-------
📱لتحميل تطبيق فتاوى الإمام الوادعي رحمه الله ؛
https://t.co/XM4cJA6Wg9
🔹〰🔹〰🔹
📮 Alih bahasa Abu Qois Ahmad.
------------
💐 © An_Nikaah.
Sumber: https://telegram.me/An_Nikaah
Pada 15.11.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi