![[AUDIO] Pertemuan ke 3: Makna Shalat Menurut Bahasa dan Syariat serta Awal Diwajibkannya - Ustadz Muhammad Higa [AUDIO] Pertemuan ke 3: Makna Shalat Menurut Bahasa dan Syariat serta Awal Diwajibkannya - Ustadz Muhammad Higa](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0-WCenKVHBCuROygM0b_a6nRfCGRIqUaZaTx95vqRkjS8D0Fe47ku8F1zBwbOBvBv8XJot32yp1nVTUSAbbDIBnsYOuO_UgZMVXZmVq_q7aFK_h60Mp0TmPyGgbneNxXC2dgQJB7XSkc/s400/audio.png)
📘 Sifat Shalat
👤 Ustadz Muhammad Higa
🏠 Masjid Nurul Hujjaj, Wojo, Bantul
📢 Pertemuan ke 3: Makna Shalat Menurut Bahasa dan Syariat serta Awal Diwajibkannya
📆 30/11/2015
💾 https://drive.google.com/uc?id=1xW5NC6X1bluACgTobH6JzN_T3DTayi9Z&export=download
Bismillah.
Faedah Taklim Malam Selasa, pertemuan ke-3
Pembahasan Kitab Shifat Shalat
Karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin
MAKNA SHALAT
MENURUT ETIMOLOGI BAHASA DAN TERMINOLOGI SYARIAT
Pengertian shalat dalam bahasa (Arab) yaitu doa.
Diantaranya sebagaimana dalam firman Allah:
{{ صَلِّ عَلَيْهِمْ }} التوبة: ١٠٣
"Shalli 'alaihim" artinya berdoalah untuk mereka.
Demikian pula sebagaimana dalam sabda Rasulullaah shallallaah 'alihi wa sallam:
(( إذا دُعِي أحدكم فليجب، فإن كان صائما فلْيُصَلِّ، وإن كان مفطرا فليطعَم ))
"Jika salah seorang dari kalian diundang, maka penuhilah. Lalu jika ia sedang puasa, falyushalli. Dan jika ia tidak sedang berpuasa maka hendaknya ia makan" (1).
Falyushalli maksudnya: maka doakanlah.
Berkata pula al-A'syaa (2):
تقول بنتي وقد قرُبتُ مرتحِلا يا رب جَنِّبْ أبي الأوصابَ والوجَعَا
عليكِ مثليُ اللذي صَلَّيْتِ فاغتمضي نوما فإن لِجَنْبِ المرء مُضْطَجَعا
Berkata putriku saat telah dekat kepergianku,
Duhai Rabbku jauhkanlah ayahku dari sakit dan penderitaan
(hai putriku) Semoga kaupun mendapatkan seperti yang kau "SHALAT"kan, maka pejamkanlah (matamu)
untuk tidur, sebab di dekat orang ini telah siap tempat pembaringan
Maksudnya yaitu: semoga engkau pun mendapat seperti yang kau DOA-kan kepadaku.
Adapun (makna) shalat menurut terminologi syariat: yaitu suatu ibadah yang memiliki ucapan maupun gerakan tertentu, yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan ucapan salam.
Dengan demikian ia mencakup shalat-shalat lima waktu, shalat jum'at, shalat jenazah, sujud tilawah maupun sujud syukur -yakni jika kita berpendapat bahwa keduanya dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam-*.
Dan (dengan pengertian tadi) berarti tidak termasuk darinya yaitu thawaf di Baitullah, sebab thawaf tidak dibuka dengan takbir dan tidak pula ditutup dengan salam.
Adapun hadits yang berbunyi:
(( الطواف بالبيت صلاة )) (3)
"Thawaf mengitari Baitullah adalah shalat", maka hadits ini tidak shahih berasal dari Nabi -'alaihish shalaatu wa sallam-, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah. Beliaupun mengatakan:
"Para ulama sungguh telah sepakat bahwa tidak diwajibkan dalam thawaf sebagaimana syarat-syarat yang diwajibkan dalam shalat baik berupa pembukaan (takbir) ihram, penghalalan (penutupan), bacaan tertentu dan selainnya. Tidak pula dapat membatalkan thawaf, apa-apa yang membatalkan shalat seperti makan, minum, berbicara dan selainnya". Selesai dari ucapan beliau. **
FASAL KEDUA
KAPAN DAN DIMANA AWAL DIWAJIBKANNYA SHALAT ?
Shalat lima waktu diwajibkan sebelum hijrah pada malam Mi'raj, yaitu malam dimana Rasulullaah shallallaah alaihi wa sallam dibawa perjalanan malam (Isra') ke Baitul Maqdis, kemudian diangkat (Mi'raj) ke atas langit. Peristiwa ini terjadi setahun sebelum hijrah. Ada yang mengatakan: tiga tahun sebelumnya. Ada pula yang mengatakan: lima tahun sebelumnya.
Dahulu Allah mewajibkan atas Nabi-Nya lima puluh shalat untuk setiap hari dan malamnya. Maka beliaupun menerimanya dan turun (ke bumi, pent.) dengan penuh kepasrahan terhadap perintah ini dan penuh kerelaan atas apa yang telah Allah wajibkan terhadapnya. Beliau adalah pimpinan umat ini, maka apa yang diwajibkan kepada beliau tentu diwajibkan pula kepada umat ini seluruhnya.
Hingga, lewatlah beliau di tempat nabi Musa 'alaihis salaam yang berada di lapis langit ke-enam, lalu berkata Musa kepada beliau:
"Apa yang diperintahkan kepadamu?"
Beliau menjawab: "Aku diperintah dengan shalat lima puluh kali sehari semalam".
Musa berkata: "Sesungguhnya umatmu takkan mampu dengan 50 shalat setiap hari, sungguh aku demi Allah, sudah mencoba orang-orang sebelummu, aku telah membenahi Bani Israil sekuat tenaga. Maka kembalilah kepada Rabb-mu lalu mintalah keringanan kepada-Nya untuk umatmu".
Akupun (Nabi shallallaah alaihi wa sallam) kembali, lalu Allah mengurangi sepuluhnya (menjadi 40, pent.).
Setelah itu aku kembali kepada Musa , lalu iapun mengatakan semisal tadi.
Akupun kembali hingga Allah mengurangi sepuluhnya (menjadi 30, pent.).
Akupun kembali kepada Musa, lalu ia mengatakan semisal tadi.
Akupun kembali hingga Allah mengurangi sepuluhnya (menjadi 20, pent.).
Akupun kembali kepada Musa, lalu ia mengatakan semisal tadi.
Akupun kembali hingga aku diperintah dengan 10 shalat setiap harinya.
Akupun kembali kepada Musa, lalu ia mengatakan semisal tadi.
Akupun kembali lagi hingga aku diperintah dengan 5 shalat setiap harinya.
Akupun kembali kepada Musa, lalu ia mengatakan: ""Apa yang diperintahkan kepadamu?".
Aku katakan: "Aku diperintah dengan lima kali shalat setiap harinya".
Musa berkata: "Sesungguhnya umatmu takkan mampu dengan 50 shalat setiap hari, sungguh aku demi Allah, sudah mencoba orang-orang sebelummu, aku telah membenahi Bani Israil sekuat tenaga. Maka kembalilah kepada Rabb-mu lalu mintalah keringanan kepada-Nya untuk umatmu".
Beliau (Nabi shallallaah alaihi wa sallam) berkata: "Aku sudah terus meminta kepada Rabb-ku sampai aku malu, maka aku rela dan pasrah".
Beliau berkata: "Maka ketika aku sudah lewat, (terdengarlah) seruan seorang penyeru: "Aku telah berlakukan kewajiban-Ku dan telah Aku ringankan dari para hamba-Ku" (4).
Kemudian turunlah Rasulullah shallallaah alihi wa sallam dalam keadaan ridha dengan keputusan tersebut dan lapang dada beliau. Segala puji hanya bagi Allah.
Dahulu shalat diwajibkan pertama kali dengan dua raka'at setiap shalatnya, kecuali Maghrib yaitu tiga raka'at. Kemudian tatkala Nabi shallallaah alihi wa sallam berhijrah, ditambahlah shalat bagi yang mukim sehingga menjadi empat raka'at selain shalat Fajr (Subuh) dan Maghrib. Dalam Shahih al-Bukhari, dari 'Aisyah radhiyallaah 'anha, ia berkata:
(( فرضت الصلاة ركعتين، ثم هاجر النبي صلى الله عليه وسلم ففرضت أربعا، وتركت صلاة السفر على الأولى ))
"Diwajibkan shalat dengan dua raka'at. Setelah itu Nabi shallallaah alaihi wa sallam berhijrah, maka diwajibkanlah menjadi empat (raka'at) dan dibiarkan shalat saat safar sebagaimana keadaannya yang pertama (tetap dua raka'at, pent.)". (5)
Imam Ahmad meriwayatkan:
(( إلا المغرب لأنها وتر، والصبح، لأنه يطوِّل فيها القراءة ))
"Kecuali Maghrib karena ganjil, dan juga Subuh karena bacaannya panjang". (6)
Para ulama rahimahumullah berselisih-pendapat: Apakah shalat pernah diwajibkan sebelum Mi'raj?
-Sebagian ulama berpandangan bahwa tidak ada shalat wajib sebelum Mi'raj, kecuali hanya perintah untuk shalat malam tanpa dibatasi jumlah tertentu.
-Sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa sebelumnya shalat sudah diwajibkan, yaitu dua raka'at pada pagi hari dan dua raka'at pada petang hari. ***
Wallaahu -Subhanahu wa Ta'ala- a'lam bish shawaab.
(1) Dikeluarkan oleh Muslim dalam Kitabun Nikah, Bab al-Amr bi Ijaabatid 'Daa'i
(2) Diwaan al-A'syaa (73).
(3) Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi: Kitabul Hajj, Bab Maa Jaa'a fil Kalaam fit Thawaaf (960).
(4) Dikeluarkan Imam al-Bukhari dalam Kitab at-Tauhid, Bab Maa Jaa'a fii Qaulihi 'Azza wa Jalla "wa Kallamallaahu Musa Takliima" (7517) dan juga Imam Muslim dalam Kitabul Iman, Bab al-Israa' bi Rasulillaah shallallaah alaihi wa sallam (162).
(5) Dikeluarkan Imam al-Bukhari dalam Kitab Manaaqibul Anshar, Bab at-Taarikh min Aina Arrakhu at-Taarikh (3935).
(6) Dikeluarkan Imam Ahmad (6/265).
Faedah Tambahan Penerjemah:
1* Berkaitan tentang masalah sujud syukur maupun sujud tilaawah.
-Bahwa sujud dalam syariat kita hanya ada empat, yaitu: sujud shalat, sujud sahwi, sujud tilaawah dan sujud syukur.
Lihat keterangan Syaikhul Islam sebagaimana dalam Majmu' al-Fataawa (11/502-503).
-Adapun sujud shalat maupun sujud sahwi maka jelas dipersyaratkan padanya wudhu, sebab keduanya masih termasuk bagian dari shalat.
Sementara mengenai sujud tilaawah maupun sujud syukur, maka jumhur ulama berpandangan bahwa sujud tilaawah juga dipersyaratkan padanya wudhu sebab mereka menganggap sujud tersebut merupakan shalat. Namun yang benar bahwa sujud tilaawah bukanlah termasuk shalat sebab tidak diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, karenanya tidak diwajibkan pada sujud tilaawah ini wudhu -kecuali jika sujud tilaawah dilakukan di tengah shalat, yakni ketika melewati ayat-ayat sajdah-. Inilah yang dirajihkan oleh sejumlah ulama seperti Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, juga Syaikh Ibn Baaz, 'Utsaimin dan Muqbil al-Waadi'i.
Begitu pula yang kuat dalam hal sujud syukur, tidak ada dalil yang menunjukkan dipersyaratkannya wudhu. Dan dalam hadits muttafaqun 'alaih (HR. Bukhari 4418 & Muslim 2769) disebutkan bahwa ketika sahabat Ka'b bin Malik dikabari akan pengabulan taubatnya, ia langsung menyungkur bersujud syukur kepada Allah atas hal tersebut.
2* Berkaitan tentang masalah dipersyaratkannya wudhu pada thawaf.
Terdapat khilaf di kalangan ulama dalam hal ini:
-pendapat pertama menyatakan bahwa tidak disyaratkan pada thawaf untuk berwudhu, sebab tidak adanya satupun perintah dalam ayat maupun hadits tentang hal ini. Sementara hadits Ibnu 'Abbas yang disebutkan tadi -الطواف بالبيت صلاة, "Thawaf mengitari Ka'bah adalah shalat"- tidaklah shahih dari sabda Nabi shallallaah 'alihi wa sallam. Dan yang ada justru hadits Ibnu 'Abbas yang lain bahwa Nabi bersabda: "Hanyalah aku diperintah untuk wudhu jika hendak mendirikan shalat" (HR. Muslim & Abu Dawud). Pendapat inilah adalah pendapat Abu Hanifah dan dirajihkan oleh Syaikhul Islam dan juga penulis kitab -Syaikh 'Utsaimin- sebagaimana disinggung di atas.
-pendapat kedua merupakan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, diantara mereka ialah ketiga imam madzhab yaitu Malik, Syafi'i dan Ahmad. Alasan mereka bahwa disebutkan dalam hadits Shahihain (HR. Bukhari 1614 dan Muslim 1235) dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallaah alihi wa sallam dahulu berwudhu, baru kemudian beliau thawaf. Sementara Nabi sendiri telah memerintahkan umatnya: خذوا عني مناسككم "Ambil dariku manasik kalian", dan hukum asal perintah adalah wajib. Dalil lainnya juga dari hadits 'Aisyah dalam Bukhari-Muslim bahwa Nabi shallallaah alaihi wa sallam bersabda kepadanya ketika ia ('Aisyah) sedang haid: "Lakukanlah semua yang dilakukan orang berhaji, hanya saja jangan engkau thawaf di Ka'bah sampai engkau suci", yang mana ini menunjukkan dilarangnya seseorang thawaf kecuali jika dalam keadaan suci sebagaimana halnya shalat. Dan hadits Ibnu 'Abbas -"Thawaf mengitari Ka'bah adalah shalat"- meski bukan dari sabda Nabi shallallaah alihi wa sallam, namun sanadnya shahih sampai kepada ucapan Ibnu 'Abbas. Dan beberapa argumen lainnya yang tidak kami sebutkan.
3* Berkenaan dengan shalat pagi (ghadaah), petang (asyiiy) dan malam (lail) sebelum diwajibkannya shalat 5 waktu,
silahkan merujuk ucapan ulama tafsir terkait beberapa ayat firman Allah berikut:
1- ﴿وَسَبِّح بحَمْدِ رَبِّكَ قبْلَ طُلُوِع الشَّمْسِ وَقبْلَ الْغُرُوبِ﴾
"Dan bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya" [QS. Qaaf: 39]
2- ((وَمِنَ اللَّيٌلِ فَتَهَجَّدٌ بِهِ نَافِلَةً لَكَ..))
"Dan diantara (waktu) malam, maka bertahajud-lah engkau sebagai tambahan bagimu.." Al-Israa':79
3- (( يَا آيُّهَ الٌمُزَمِّلٌ قُمِ اللَّيٌلَ إِلَّا قَلِيٌلًا..)) إلى آخر السورة
"Hai orang yang berkemul, bangkitlah pada malam hari kecuali sedikit darinya (untuk shalat).." sampai akhir daripada surat al-Muzzammil.
dari t.me/taklim
Kunjungi juga
📁Ustadz Muhammad Higa (Kumpulan Audio dan Artikel/Faidah)
📁kitab sifat shalat nabi (Kumpulan audio dan matan/syarah)
📁salafy bantul (Info dakwah dan jadwal kajian)
Keyword (Kata Kunci) : pengajian islam, audio mp3, kajian sunnah, kajian ilmiah, audio salafy terbaru, download audio kajian salaf, rekaman kajian, audio kajian, salafy indonesia, kajian audio mp3, ceramah agama, kajian islam, ilmu syar'i, ayo ngaji, majelis taklim, telegram, website, blog, dakwah, channel, streaming, update, online, radio islam indonesia, RII, asatidzah, salaf, muslim, ahlussunnah wal jama'ah, islami, manhaj salaf, al qur'an dan sunnah, ayat dan hadits, fiqih ibadah, fiqih islam, fiqih muamalah, tata cara ibadah, hukum syar'i, shalat fardhu, sholat wajib, shalat 5 waktu, sholat maktubah, sholat subuh, sholat zhuhur, sholat ashar, sholat maghrib, sholat isya, bantul,
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi