Hukum Melarang Anak Perempuan Menikah dengan Alasan Masih Belajar

🌺❌ HUKUM MELARANG ANAK PEREMPUAN MENIKAH DENGAN ALASAN MASIH BELAJAR
•••••••••••
🔬 Asy Syeikh Ubeid Al Jabiry:

📲 Tanya:

🌿 Apakah boleh bagi seorang bapak melarang anaknya menikah dengan alasan masih belajar?

💬 Jawab:

❌ Tidak boleh yang demikian itu, Nabi shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Apabila telah datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhoi agamanya dan akhlaqnya maka nikahkan dia.." al hadist, hadist ini tidak kurang derajatnya dari derajat hasan dengan semua jalannya, dan sebagian Ulama' menshohihkannya.

🔄 Maka apabila seorang bapak melihat anak wanitanya sudah menjadi wanita dewasa dan datang orang yang dia ridhoi agama dan akhlaqnya maka hendaknya untuk diserahkan perkaranya kepada anak wanitanya, dan tidak boleh baginya untuk melarangnya, tetapi kalau sang anak yang menolak maka ini kembali kepada anak tersebut.
•••••••••••••

📝 Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11074

💾 Telegram: telegram.me/Berbagiilmuagama

💡 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy.

~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 13.11.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi