Hukum Memejamkan Mata dalam Sholat

📣🔍 HUKUM MEMEJAMKAN MATA DALAM SHOLAT

📃 Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

🌵 Memejamkan mata di dalam sholat hukumnya adalah makruh, karena menyelisihi dari sholatnya Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam.

🔓 Kecuali ada sebabnya, seperti kalau ada didepannya hiasan di tembok atau di alas tempat kita sholat, atau didepan kita ada cahaya yang kuat yang mengganggu kedua mata kita.

⏩ Yang jelas kalau memejamkan mata karena adanya sebab maka tidak mengapa, kalau tidak maka hukumnya makruh.

📋 Barangsiapa yang ingin tambahan penjelasan maka silahkan lihat kitab Zaadul Ma'ad karya ibnul Qoyyim rohimahullah.

▫▪▫▪▫▪▫

🌿 Sumber: Fatawa Arkanil Islam 341

💾 Telegram: telegram.me/Berbagiilmuagama

Ⓜ Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 12.11.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi