JANGAN BERMAIN MAIN DENGAN LAFADZ TALAK
📜 Asy Syeikh Sholih Al Fauzan:
🔎 Tanya:
💨 Apa hukum bermain main dengan talak? Dan apakah jika seseorang bercanda dengan istrinya dengan mengatakan aku mentalakmu tetapi dia mengatakan aku tidak menginginkan talak yang benar?
🔎 Jawab:
⚠ Apabila dia telah mengucapkan talak maka TELAH JATUH TALAK.
🍃💥 Kecuali jika dia hilang akal atau dalam keadaan sangat marah dan dia tidak ingat lagi apa yang dia ucapkan karena dalam keadaan sangat marah.
👉 Adapun jika dia tidak hilang akal kemudian dia mengucapkan kata talak maka jatuh talak WALAUPUN DIA BERCANDA ATAU MAIN MAIN.
📖 Nabi shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
🍂 قال –صلى الله عليه وسلم- :"ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ ، النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ".
🌿 "Tiga perkara yang serisunya dianggap serius dan main mainnya dianggap serius: nikah,talak, dan ruju'"
•••••••••••••••••••••••
📜 Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/15967
💾 Telegram: telegram.me/Berbagiilmuagama
📝 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 29.11.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi