Kafirkah Orang yang Mengatakan Kepada Saudaranya dengan Kekafiran Tanpa Haq?

⚫💥 APAKAH KAFIR BAGI ORANG YANG MENGATAKAN KEPADA SAUDARANYA DENGAN KEKAFIRAN TANPA HAQ

📝 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

📛❌ Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengkafirkan saudaranya, dan tidak boleh baginya untuk mengatakan: Wahai musuh Allah! Wahai orang fajir! Kecuali dengan dalil.

⚠ Bagi barangsiapa yang menuduh saudaranya dengan kekafiran padahal orang yang dia tuduh tidak demikian maka perkataan itu akan kembali kepadanya.

🔎 Dan yang dimaksudkan disini adalah peringatan dan bukan maksudnya adalah kufur akbar (yang mengeluarkan pelakunya dari keislaman) tetapi maksudnya disini adalah peringatan dari perkataan yang jelek ini dan orang yang mengucapkannya berada diatas bahaya yang besar apabila dia mengucapkannya kepada saudaranya.

✅ Maka selayaknya bagi seseorang untuk menjaga lisannya dan untuk tidak berbicara kecuali dengan ilmu.

••••••••••••••••

🌐 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/9558

💾 Telegram: telegram.me/Berbagiilmuagama

✏ Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 16.11.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi