👉🏻✌🏻🔈🔰 CERMATI DUA PERBEDAAN
🔈 Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :
☝🏻 Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.
✌🏻 Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.
📢 Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.
✋🏻 Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:
⏩ Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang Mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
⏩ Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.
📚 Sumber: Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267
📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
💻 Klik WSI : http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/
⏩ Chanel Telegram http://telegram.me/forumsalafy
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
Pada 22.11.2015