Menyikapi Kemungkaran pada Jenazah dan Walimah

👉🏻✌🏻🔈🔰 CERMATI DUA PERBEDAAN

🔈 Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :

☝🏻 Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.

✌🏻 Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.

📢 Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.

✋🏻 Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:

⏩ Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang Mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
⏩ Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.

📚 Sumber: Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267

📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

💻 Klik WSI : http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/
⏩ Chanel Telegram http://telegram.me/forumsalafy

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
Pada 22.11.2015

Postingan terkait: