١٢ – بَابُ تَزۡوِيجِ الۡمُحۡرِمِ12. Bab pernikahan orang yang berihram
١٨٣٧ – حَدَّثَنَا أَبُو الۡمُغِيرَةِ عَبۡدُ الۡقُدُّوسِ بۡنُ الۡحَجَّاجِ: حَدَّثَنَا الۡأَوۡزَاعِيُّ: حَدَّثَنِي عَطَاءُ بۡنُ رَبَاحٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَزَوَّجَ مَيۡمُونَةَ وَهُوَ مُحۡرِمٌ.
1837. Abul Mughirah ‘Abdul Quddus bin Al-Hajjaj telah menceritakan kepada kami: Al-Auza’i menceritakan kepada kami: ‘Atha` bin Rabah menceritakan kepadaku, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan ihram.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi