[AUDIO] Pasal ke 3: Urgensi Shalat Dalam Syariat - Ustadz Muhammad Higa

[AUDIO] Pasal ke 3: Urgensi Shalat Dalam Syariat - Ustadz Muhammad Higa Download MP3 Audio rekaman kajian
๐Ÿ“˜ Sifat Shalat
๐Ÿ‘ค Ustadz Muhammad Higa
๐Ÿ  Masjid Nurul Hujjaj, Wojo, Bantul


๐Ÿ“ข Pasal ke 3: Urgensi Shalat Dalam Syariat
๐Ÿ“† 01/12/2015

๐Ÿ’พ https://drive.google.com/uc?id=19mDn4pDyGoMJj2UzGNIcGLqIY5D_Enwm&export=download

Bismillah.
Faedah Taklim Malam Rabu, pertemuan ke-4
Pembahasan Kitab Shifat Shalat
Karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin

PASAL KETIGA
URGENSI SHALAT DALAM SYARIAT

Sesungguhnya shalat memiliki urgensi yang besar dan kedudukan yang tinggi di dalam Islam. Ia merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam yang agung, bahkan ia adalah rukun terpenting setelah Syahadatain (dua persaksian), yaitu persaksian bahwa tiada sesembahan yang benar selain Allah dan bahwasanya Muhammad merupakan utusan Allah.

Diantara dalil yang menunjukkan akan pentingnya shalat ialah:

1- Bahwa ia termasuk di antara rukun Islam yang paling penting, yaitu berada pada peringkat kedua;
Dikarenakan sebelumnya ada persaksian "Laa ilaaha illallaah-Muhammad Rasulullaah", maka ia menjadi rukun yang teragung setelah syahadatain, yaitu syahadat "Laa ilaaha illallaah-Muhammad Rasulullaah".

2- Bahwa shalat merupakan pilarnya agama;
Dimana Rasulullaah shallallaah alihi wa sallam pernah bersabda:
(( ุฑุฃุณ ุงู„ุฃู…ุฑ ุงู„ุฅุณู„ุงู…، ูˆุนู…ูˆุฏู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ، ูˆุฐุฑูˆุฉ ุณู†ุงู…ู‡ ุงู„ุฌู‡ุงุฏ ))
"Kepala segala urusan adalah Islam, pilarnya adalah shalat, dan punuk tertinggi dan terkuatnya adalah jihad" (1)

3- Bahwa diantara semua rukun Islam yang lain selain syahadat, shalat pada khususnya adalah perkara yang jika ditinggalkan akan menyebabkan pelakunya kafir dengan kekufuran yang mengeluarkannya dari agama ini. Yakni bahwa ia akan menjadi seperti Fir'aun, Hammaan maupun Ubay bin Khalaf.
Kami mengatakan hal ini bukan dalam rangka sekedar menakut-nakuti, atau untuk mengancam atau demi membujuk agar orang melakukannya semata, akan tetapi benar-benar kami katakan demikian -kafirnya orang yang tidak mengerjakan shalat- berlandaskan kepada dalil dari Kitabullah, sunnah Rasul shallallaah alaihi wa sallam serta ucapan sahabat radhiyallaahu 'anhum. (2)
Adapun ketiga rukun (Islam) yang lain setelahnya -yaitu menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah-, maka sesungguhnya para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkannya bukan karena ia menentang kewajibannya, tetapi karena malas dan meremehkannya. Dan pendapat yang rajih (kuat), ialah bahwa orang yang meninggalkannya -zakat, puasa, haji- tidak dikafirkan.
Adapun berkenaan shalat, maka sesungguhnya dalil-dalil dari Kitabullah maupun sunnah Rasul-Nya shallallaah alaihi wa sallam serta nukilan ijma' (kesepakatan)nya para sahabat -radhiyallah 'anhum- menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat tersebut telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama, sekalipun ia mengakui kewajiban shalatnya.
Hal ini menunjukkan akan pentingnya shalat, dan bahwasanya ia termasuk diantara perkara urgen yang tidak pantas disepelekan ataupun diremehkan oleh setiap pribadi yang berakal, terlebih lagi seorang mukmin.

4- Bahwa Allah mewajibkan shalat ini kepada Rasul-Nya shallallaah alaihi wa sallam di atas langit lapis ke-tujuh, di tempat yang paling tinggi yang pernah digapai oleh makhluk (manusia, pent.).

5- Bahwa Allah mewajibkan shalat ini pada malam yang paling utama di sisi Rasulullah shallallaah alaihi wa sallam, yaitu malam Isra' Mi'raj dimana Rasulullaah shallallaah alaihi wa sallam diangkat ke langit hingga melebihi ketinggian langit lapis ketujuh. Hingga beliau sampai di sebuah tempat dimana beliau dengar suara gesekan pena-pena (3); yaitu pena qadha' dan qadar yang telah Allah isyaratkan dalam firman-Nya:
{{ ูŠَุณْุฃَู„ُู‡ُ ู…َู†ْ ูِูŠ ุงู„ุณَّู…َูˆุงุชِ ูˆَุงْู„ุฃَุฑْุถِ ูƒُู„َّ ูŠَูˆْู…ٍ ู‡ُูˆَ ูِูŠ ุดَุฃْู†ٍ }}
"Baik yang di langit maupun bumi selalu memohon kepada-Nya. Setiap hari Ia berada dalam suatu urusan" (Ar-Rahman: 29)
Ia mencukupi yang papa, membangkrutkan yang kaya, menimpakan sakit kepada yang sehat, menyembuhkan yang sakit, mematikan yang hidup, menghidupkan yang mati dan selainnya dari berbagai urusan-Nya yang tidak bisa dihitung kecuali oleh Allah 'Azza wa Jalla.

6- Bahwa Allah mewajibkan shalat kepada Rasul-Nya shallallaah alaihi wa sallam tanpa melalui perantara antara keduanya

7- Bahwa Allah mewajibkannya kepada para hamba-Nya pada kali pertama sejumlah 50 shalat sehari semalam.
Dimana jumlah sebanyak lima-puluh shalat ini menunjukkan kecintaan dan perhatian Allah terhadap shalat, dan bahwasanya shalat merupakan ibadah yang pantas untuk seseorang menghabiskan kebanyakan waktunya dalam mengerjakannya; sebab shalat adalah sarana penghubung antara Allah dengan hamba-Nya. Di dalamnya, seorang mukmin bisa mendapatkan ketentraman jiwa dan ketenangan qalbu; pantaslah ia menjadi penyejuk mata bagi Rasulullah shallallaah alaihi wa sallam (4).
Seandainya seorang muslim melakukan shalat sebanyak 50 kali -sementara setiap shalatnya memakan waktu sperempat jam-, maka ia akan menghabiskan 12,5 jam hanya dalam shalat. Kalau begitu, andai ada yang menyibukkan diri dalam shalat tersebut, tentulah itu akan menyita waktunya dengan lebih banyak.
Kemudian terjadilah beberapa kali pertemuan bolak-balik hingga Allah ringankan atas para hamba-Nya dengan kelembutan, kasih-sayang dan keutamaan-Nya sehingga Allah jadikan shalat tersebut menjadi lima kali dalam perbuatan dan lima-puluh (shalat, pent) dalam timbangan amal. Pada kelima waktu shalat tersebut terdapat kemaslahatan-kemaslahatan lima waktu dan pahala lima puluh (shalat, pent). Ini adalah termasuk nikmat dari Allah.
Dan bukanlah perkara ini masuk dalam bab 'dibalasnya satu kebaikan dengan sepuluh kali-lipat semisalnya'; sebab semua amal-shalih pun, setiap kebaikannya sudah dituliskan dengan (pahala, pent) sepuluh kali lipat yang semisalnya. Jikalau perkara shalat tadi dimasukkan dalam bab 'dibalasnya satu kebaikan dengan sepuluh kali-lipat semisalnya', tentunya tidak akan ada bedanya dengan ibadah-ibadah selainnya. Akan tetapi maksudnya adalah bahwa shalat 5 waktu ini dianggap sebagaimana kita mengerjakan shalat sebanyak 50 kali, dan setiap shalatnya mendapat sepuluh kebaikan sehingga seluruhnya mencapai 500 pahala kebaikan dari kelima shalat kita tadi. Dan Allah dapat melipat-gandakan pahala bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.
Demikianlah, satu kebaikan shalat saja jika dikerjakan maka dianggap seolah-olah sudah dikerjakan sebanyak sepuluh kali. Sehingga jika ada orang yang shalat Zhuhur misalkan, maka seakan-akan ia sudah mengerjakan shalat Zhuhur tersebut sebanyak sepuluh kali! Begitu pula apabila ia mengerjakan shalat Ashar, ia bagaikan sudah mengerjakannya sebanyak sepuluh kali, begitu seterusnya. Maka disinilah letak keistimewaan shalat, bahwa ia hanya lima kali dalam pengerjaan, namun lima-puluh dalam bobot hitungannya.

8- Bahwa Allah telah mewajibkan dalam shalat, yaitu bersuci dari hadats kecil (dengan wudhu, pent.) dan hadats besar (dengan mandi, pent.), serta suci dari najis pada badan, pakaian maupun tempatnya.
Yang demikian ditujukan agar seorang yang melaksanakan shalat berada dalam kondisi sesempurna mungkin dalam kesucian lahir maupun batinnya.

9- Dilihat dari banyaknya dalil-dalil yang datang seputar masalah shalat, baik dalam Kitab Allah maupun sunnah Rasulullah shallallaah alaihi wa sallam, baik itu yang berupa perintah maupun larangan, dorongan maupun ancaman, ataupun yang bersifat pemberitaan maupun permintaan.

10- Bahwa pada permulaan shalat, terkumpul padanya pembersihan badan sekaligus pensucian qalbu;
Sehingga, seorang masuk dalam shalatnya, berdiri di hadapan Rabb-nya dalam keadaan suci qalbunya, jasmaninya, serta tempatnya. Dimana perhatian terhadap perkara seperti ini menunjukkan akan pentingnya perihal shalat.

(1) Hadits dikeluarkan oleh at-Tirmidzi: Abwaabul Iman, Bab Maa Jaa'a fii Hurmatis Shalat (2616).
(2) Akan datang penjelasannya, hal.
(3) Cat.Pent.: Lihat syarh Shahih al-Bukhari (no.hadits ke349) dan syarh Shahih Muslim (no.hadits 263), ucapan ini dinisbatkan kepada sahabat Ibnu 'Abbas dan Abu Habbah al-Anshari.
(4) Hadits dikeluarkan oleh an-Nasaa'i dalam Kitaab 'Isyaratin Nisaa', Bab Hubbun Nisaa' (391) dan Ahmad (3/128).

dari t.me/taklim

Kunjungi juga
๐Ÿ“Ustadz Muhammad Higa (Kumpulan Audio dan Artikel/Faidah)
๐Ÿ“kitab sifat shalat nabi (Kumpulan audio dan matan/syarah)
๐Ÿ“salafy bantul (Info dakwah dan jadwal kajian)

Keyword (Kata Kunci) : pengajian islam, audio mp3, kajian sunnah, kajian ilmiah, audio salafy terbaru, download audio kajian salaf, rekaman kajian, audio kajian, salafy indonesia, kajian audio mp3, ceramah agama, kajian islam, ilmu syar'i, ayo ngaji, majelis taklim, telegram, website, blog, dakwah, channel, streaming, update, online, radio islam indonesia, RII, asatidzah, salaf, muslim, ahlussunnah wal jama'ah, islami, manhaj salaf, al qur'an dan sunnah, ayat dan hadits, fiqih ibadah, fiqih islam, fiqih muamalah, tata cara ibadah, hukum syar'i, shalat fardhu, sholat wajib, shalat 5 waktu, sholat maktubah, sholat subuh, sholat zhuhur, sholat ashar, sholat maghrib, sholat isya, bantul,

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi