![[AUDIO] Pasal ke 7: Syarat syarat Shalat Masuknya Waktu - Ustadz Muhammad Higa [AUDIO] Pasal ke 7: Syarat syarat Shalat Masuknya Waktu - Ustadz Muhammad Higa](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0-WCenKVHBCuROygM0b_a6nRfCGRIqUaZaTx95vqRkjS8D0Fe47ku8F1zBwbOBvBv8XJot32yp1nVTUSAbbDIBnsYOuO_UgZMVXZmVq_q7aFK_h60Mp0TmPyGgbneNxXC2dgQJB7XSkc/s400/audio.png)
📘 Sifat Shalat
👤 Ustadz Muhammad Higa
🏠 Masjid Nurul Hujjaj, Wojo, Bantul
📢 Pasal ke 7: Syarat syarat Shalat Masuknya Waktu
📆 21/12/2015
💾 https://drive.google.com/uc?id=1DXJqEQKj934eFT3jqnSfYWZsNSJnFTYO&export=download
Bismillah.
Taklim Malam Selasa (21/12/'16), pertemuan ke-9
Pembahasan Kitab Shifat Shalat
Karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin
PASAL KE-7
SYARAT~SYARAT SHALAT
Syarat-syarat shalat : yaitu segala sesuatu yang menentukan sah-tidaknya shalat.
Karena, makna "syarat" secara bahasa adalah : 'alaamah, yakni tanda. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan:
{{ فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً ۖ فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا ۚ }}
"Maka apa lagi yang mereka tunggu selain Kiamat yang akan mendatangi mereka secara tiba-tiba, dan sungguh (Kiamat itu) telah datang syarat-syaratnya".
[ Muhammad:18 ]
Yaitu tanda-tandanya.
Adapun menurut istilah ulama ahli ushuul (fiqh, ed.), makna "syarat" adalah: sesuatu yang apabila ia tidak ada maka bisa dipastikan ketidak-absahannya, namun dengan keberadaannya, belum bisa juga dipastikan keabsahannya.
Syarat pertama : masuknya waktu sholat, dan ini merupakan syarat yang paling penting.
Oleh karenanya, banyak dari kewajiban-kewajiban dalam shalat yang digugurkan dalam rangka menjaga waktu.
Ungkapan "masuknya waktu" adalah lebih tepat daripada "pada waktunya"; dikarenakan shalat yang dikerjakan setelah waktunya hukumnya sah jika dia mempunyai udzur, seperti ketiduran atau lupa.
Maka dari itu wajib untuk kau ketahui perbedaan antara perkataan para 'ulama : "disyaratkan masuknya waktu", dengan perkataan mereka berkaitan shalat jumat "disyaratkan pada waktunya" karena shalat jumat tidak sah dikerjakan setelah (habis) waktunya secara mutlaq. Adapun selain shalat Jum'at, maka sah dikerjakan setelah waktunya jika ada udzur.
Dalil yang menunjukkan bahwa masuknya waktu merupakan bagian dari syarat shalat, adalah firman Allah ta'aalaa:
{{ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا }}
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman". (An-nisaa': 103)
Maka shalat sebelum waktunya adalah tidak sah, walaupun karena seseorang tidak tahu ataupun lupa.
Dan shalat juga tidak sah (dikerjakan) setelah waktunya, kecuali jika ia mempunyai udzur.
Marilah kita periksa waktu-waktunya:
Waktu Fajar (Subuh):
Yaitu dimulai terbitnya fajar -jika nampak- sampai terbitnya matahari.
Ufuq dalam keadaan gelap setiap malamnya, lalu apabila matahari mulai mendekati ufuk dari sisi timur maka muncullah cahaya matahari. Kemudian jika cahaya tersebut semakin jelas dengan menyebar di sepanjang garis ufuk dari utara ke selatan, berarti telah masuk waktu shalat fajar (Subuh).
Adapun rentang waktu antara terbitnya fajar dengan terbitnya matahari bervariasi antara 1 1/4 - 1 1/2 jam bergantung perbedaan musim.
Waktu Zhuhur:
Yaitu dimulai tergelincirnya matahari sampai bayangan setiap sesuatu adalah sama ditambah dengan bayangan saat tergelincirnya matahari (fai' zawaal).
Jika matahari terbit dan engkau tancapkan sesuatu yang tegak (vertikal) seperti tongkat atau selainnya maka akan ada bayangan. Bayangan ini akan terus berkurang seiring naiknya matahari, sampai berhenti.
Jika bayangan tadi berakhir (mencapai titik klimaks, ed.) lalu mulai bertambah lagi (di arah lain, ed.), maka saat itulah matahari telah tergelincir (zawaal,ed.).
Buatlah sebuah tanda di (titik tadi) saat bayangan (barunya) mulai bertambah.
Jika bayangan itu telah bertambah, mulai dari tanda tersebut hingga ujung bayangan adalah seukuran dengan panjang benda yang ditancapkan tadi, berarti telah keluar dari waktu Zhuhur dan telah masuk waktu 'Ashr.
dari t.me/taklim
Kunjungi juga
📁Ustadz Muhammad Higa (Kumpulan Audio dan Artikel/Faidah)
📁kitab sifat shalat nabi (Kumpulan audio dan matan/syarah)
📁salafy bantul (Info dakwah dan jadwal kajian)
Keyword (Kata Kunci) : pengajian islam, audio mp3, kajian sunnah, kajian ilmiah, audio salafy terbaru, download audio kajian salaf, rekaman kajian, audio kajian, salafy indonesia, kajian audio mp3, ceramah agama, kajian islam, ilmu syar'i, ayo ngaji, majelis taklim, telegram, website, blog, dakwah, channel, streaming, update, online, radio islam indonesia, RII, asatidzah, salaf, muslim, ahlussunnah wal jama'ah, islami, manhaj salaf, al qur'an dan sunnah, ayat dan hadits, fiqih ibadah, fiqih islam, fiqih muamalah, tata cara ibadah, hukum syar'i, shalat fardhu, sholat wajib, shalat 5 waktu, sholat maktubah, sholat subuh, sholat zhuhur, sholat ashar, sholat maghrib, sholat isya, bantul,
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi