Bolehkah Menikahkan Anak Perempuan Kita dengan Laki Laki yang Tidak Shalat Jamaah di Masjid

🌑🍃📛 BOLEHKAH MENIKAHKAN ANAK PEREMPUAN KITA DENGAN LAKI LAKI YANG TIDAK MELAKUKAN SHOLAT JAMAAH DI MASJID

📨 Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

🍁 Apabila laki laki yang datang melamar tidak melakukan sholat jamaah maka dia adalah seorang yang FASIK, pelaku ma'siat kepada Allah dan RosulNya.

💥💨 Dia menyelisihi ijma' (kesepakatan kaum muslimin) bahwa sholat jamaah adalah TERMASUK IBADAH YANG PALING UTAMA.

💭 Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah didalam Majmu' Fatawa 23/222: "Sepakat para Ulama' bahwa sholat jamaah termasuk ibadah yang paling ditekankan, dan ketaatan yang paling mulia, dan paling agungnya syiar syiar islam".

👉 Tetapi kefasikan ini tidak mengeluarkan dari keislaman sehingga boleh dia menikahi wanita muslimah.

📲 NAMUN SELAIN DIA DARI ORANG ORANG YANG ISTIQOMAH DIATAS AGAMA DAN AKHLAQNYA LEBIH UTAMA DAN LEBIH BERHAK DARI DIRINYA, WALAUPUN LEBIH SEDIKIT HARTA DAN KEDUDUKANNYA.

••••••••••••••••••••••••••

🔑 Sumber: Fatawa Arkanil Islam 270-271.

💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 27.12.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi