Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Fadhilatus Syaikh, untuk membuktikan perbuatan kriminal seperti zina ataupun yang lainnya, apakah boleh menggunakan media-media terkini seperti gambar ataukah tidak boleh?
Asy-Syaikh: Tidak, tidak boleh menggunakannya kecuali berupa bukti yang jelas dalam bentuk persaksian 4 orang pria (yang adil –pent) terhadap perzinaan tersebut atau pelakunya mengakui sebanyak 4 kali (atau kehamilan pada gadis –pent), adapun bukti-bukti yang lainnya itu hanya digunakan untuk memvonis kecurigaan saja, pihak yang tertuduh atau dicurigai berdasarkan hal-hal tersebut berhak mendapatkan ta’zir (hukuman selain hadd yang ditentukan oleh pemerintah –pent), adapun hukum hadd (dalam hal ini adalah rajam atau cambuk bagi pezina –pent) tidak bisa ditegakkan kecuali dengan bukti berupa pengakuan dari pelaku atau persaksian 4 orang menyatakan bahwa orang tersebut telah berzina. Adapun berbagai indikasi yang kuat dan perkara-perkara ini hanyalah sebagai indikasi kuat saja, dia hanya bisa menetapkan kecurigaan saja.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7338
WhatsApp Salafy Indonesia http://forumsalafy.net
Channel Telegram : http://telegram.me/forumsalafy
Pada 08.12.2015
Channel Telegram : http://telegram.me/forumsalafy
Pada 08.12.2015