Fatwa Lajnah Daimah Tentang Perbankan
HADIAH DARI BANK
☑ Engkau menabung uang Di bank tanpa bunga itu boleh apabila engkau terpaksa.
⛔ Dan TIDAK BOLEH engkau mengambil HADIAH yang engkau menang dari nomor (undian), karena itu RIBA, yang mana (pihak bank) tidak akan memberikan hadiah itu kecuali karena adanya uang yang engkau tabungkan disana.
Kitab : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13/347
HUKUM TRANSFER LEWAT BANK
Bermuamalah dengan bank ribawi pada urusan urusan yang boleh seperti TRANSFER uang, maka ini BOLEH.
Fatawa Al lajnah Ad Daimah no : 4997
HUKUM BIAYA TRANSFER DI BANK
Adapun TRANSFER sejumlah uang lewat perantara bank dengan membayar ongkos (transfer) maka ini BOLEH.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no : 2687.
••••••••••••••••••••••••••
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
26.12.2015
HADIAH DARI BANK
☑ Engkau menabung uang Di bank tanpa bunga itu boleh apabila engkau terpaksa.
⛔ Dan TIDAK BOLEH engkau mengambil HADIAH yang engkau menang dari nomor (undian), karena itu RIBA, yang mana (pihak bank) tidak akan memberikan hadiah itu kecuali karena adanya uang yang engkau tabungkan disana.
Kitab : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13/347
HUKUM TRANSFER LEWAT BANK
Bermuamalah dengan bank ribawi pada urusan urusan yang boleh seperti TRANSFER uang, maka ini BOLEH.
Fatawa Al lajnah Ad Daimah no : 4997
HUKUM BIAYA TRANSFER DI BANK
Adapun TRANSFER sejumlah uang lewat perantara bank dengan membayar ongkos (transfer) maka ini BOLEH.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no : 2687.
••••••••••••••••••••••••••
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
26.12.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi