Hukum Hadiah dari Bank, Transfer dan Biaya Transfer Bank

Fatwa Lajnah Daimah Tentang Perbankan

HADIAH DARI BANK

☑ Engkau menabung uang Di bank tanpa bunga itu boleh apabila engkau terpaksa.

⛔ Dan TIDAK BOLEH engkau mengambil HADIAH yang engkau menang dari nomor (undian), karena itu RIBA, yang mana (pihak bank) tidak akan memberikan hadiah itu kecuali karena adanya uang yang engkau tabungkan disana.

Kitab : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13/347

HUKUM TRANSFER LEWAT BANK

Bermuamalah dengan bank ribawi pada urusan urusan yang boleh seperti TRANSFER uang, maka ini BOLEH.

Fatawa Al lajnah Ad Daimah no : 4997

HUKUM BIAYA TRANSFER DI BANK

Adapun TRANSFER sejumlah uang lewat perantara bank dengan membayar ongkos (transfer) maka ini BOLEH.

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no : 2687.

••••••••••••••••••••••••••

Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
26.12.2015

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi