Hukum Memberi Salam Kepada Wanita

HUKUM MEMBERI SALAM KEPADA WANITA

Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

✅ Tidak mengapa memberi salam kepada wanita, karena salam adalah sesuatu yang dianjurkan untuk semua kalangan laki laki atau wanita.

⏩ Apabila dia memberi salam kepada wanita atau menjawab salam wanita itu TANPA ADA FITNAH dan sesuatu yang memunculkan kecurigaan maka tidak mengapa.

❌ Apabila dia membuka auratnya maka nasehatilah wanita itu dan perintahkan untuk berhijab.

••••••••••••••••••••••••••

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/9193

Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 24.12.2015

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi