Hukum Mencela Masa

♨🏮HUKUM MENCELA MASA

📝 Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

🔘 Mencela masa itu tiga macam:

1⃣🌏 Yang pertama: Hanya memaksudkan untuk mengabarkan saja tanpa ada maksud mencela maka ini BOLEH.
🔹Contoh: "kita sedang lelah karena cuaca sangat panas hari ini atau udara sangat dingin, atau kata kata yang lainnya yang serupa.

✅ Karena amalan tergantung niatnya, dan ucapan ini bisa untuk sekedar pernyataan atau berita semata.

2⃣🌏 Yang kedua: mencela masa sebagai sebab, seperti seseorang mencela masa dengan maksud bahwa masa itulah yang yang menjadikan sebab berubahnya sesuatu menjadi baik atau buruk, maka ini SYIRIK AKBAR.

❌ Karena dia berkeyakinan bahwa ada pencipta selain Allah, yaitu dengan menyandarkan kejadian alam yang ada kepada selain Allah.

3⃣🌏 Mencela masa dalam keadaan dia berkeyakinan bahwa itu adalah perbuatan Allah, tetapi dia mencela masa karena menjadi penggerak terjadinya perkara perkara yang tidak disukai maka ini HAROM.

⏩ Karena yang demikian ini akan meniadakan kesabaran yang wajib dan pelakunya tidak kafir, karena dia tidak mencela Allah secara langsung, karena kalau dia mencela Allah secara langsung maka dia kafir.

••••••••••••••••••••••••••

🔎 Sumber: Fatawa Al Utasimin 1/197-198

💾 Telegram: telegram.me/Berbagiilmuagama

📂 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 10.12.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi