HUKUM MENUNDA PEMAKAMAN MAYYIT UNTUK MENUNGGU KELUARGA YANG DATANG
📝 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
🔎✅ Yang sunnah adalah menyegerakan pemakaman jenazah, dan tidak boleh ditunda kecuali pada waktu yang tidak terlalu lama, seperti ditunda satu jam atau dua jam sampai para kerabat datang.
📛❌ Adapun ditunda sampai satu hari atau dua hari maka tidak boleh, Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
◾ { أسرعوا بالجنازة }
◽ "Segerakanlah penghantaran jenazah"
⛲ Yang sunnah adalah bersegera menghantarkan jenazah, dan tidak boleh ditunda sampai datang para kerabat yang ada ditempat yang jauh sampai satu hari atau dua hari maka ini tidak boleh.
🔄⤴ Apabila ada kerabat yang datang maka bisa dia sholat jenazah di tempat pemakaman, alhamdulillah dia bisa sholat di kuburan si mayyit jika waktunya masih belum terlalu lama.
••••••••••••••••••••••••••
🔑 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/14115
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 20.12.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi