Mendidik Anak dengan Pakaian Syar'i Sejak Dini

🎀👓 MENDIDIK ANAK DENGAN PAKAIAN SYAR'I SEJAK DINI

📨 Al Lajnah Ad Daimah ditanya :

💭 Tanya:

🌅 Sampai umur berapa diwajibkan anak anak wanita untuk berhijab? Apakah wajib bagi kita mengharuskan para murid walaupun mereka tidak mau?

💭 Jawab :

💎💍 Apabila seorang anak wanita sudah baligh maka wajib atasnya untuk memakai pakaian yang menutup auratnya, yaitu : wajah,kepala,telapak tangan, sama saja dia itu murid atau bukan.

☀ Maka atas wali mereka untuk mengharuskan mereka walaupun mereka tidak mau.

🌀 Dan selayaknya bagi wali mereka untuk melatih mereka sebelum mereka baligh sampai mereka terbiasa, sehingga akan mudah mereka melaksanakan ( perintah agama ).

🌎 Sumber : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 17/219-220
✒ Alih bahasa : Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

🌵🌴🌵🌴🌵🌴🌵🌴

📨 Asy Syeikh Sholih Al Fauzan hafidzohullah ditanya tentang hukum memanjangkan pakaian dibawah mata kaki untuk anak yang masih kecil, beliau menjawab :

👖❌ Tidak boleh memanjangkan pakaian dibawah mata kaki untuk laki laki dewasa dan juga anak laki laki karena itu adalah yang dinamakan " isbal" bagi laki laki.
Dan Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : apa yang ada dibawah mata kaki maka tempatnya dineraka.

📥 Kitab: majmu Rosail Da'wiyah Wa Manhajiyah.

🌵🌴🌵🌴🌵🌴🌵🌴🌵

📨 Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah :

🌂 Adapun memakai sutra untuk untuk anak anak laki laki yang belum baligh maka ada dua pendapat yang masyhur dari kalangan para ulama dan yang paling kuat adalah adalah tidak boleh.

⚠❌ Karena apa yang yang diharomkan atas laki laki untuk melakukannya maka harom juga untuk anak kecil diberikan kesempatan untuk melakukannya.

🔈 Anak kecil diperintahkan sholat ketika sudah sampai umur 7 tahun, dan dipukul ketika sudah berumur sepuluh tahun maka bagaimana dibolehkan mereka untuk memakai pakaian yang diharomkan untuk memakainya.

🌀🌱 Yang mana Umar Ibnul Khottob melihat anak laki laki nya Az Zubair memakai pakaian dari sutra maka umar merobeknya dan umar berkata: Jangan pakaikan mereka sutra.

👓 Demikian pula Ibnu Mas'ud merobek pakaian dari sutra yang dipakai anaknya.

📚 Kitab Majmu' Al Fatawa/29/298

••••••••••••••••••••••••••

💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 26.12.2015

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi