PEMIMPIN TIDAK MENSHOLATKAN ORANG YANG BUNUH DIRI
445- وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - أُتِيَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ, فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Jabir bin Samuroh radhiyallaahu 'anhu beliau berkata: Didatangkan kepada Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam seseorang lelaki yang membunuh dirinya dengan masyaaqish (anak-anak panah yang lebar), beliau tidak mensholatkannya (riwayat Muslim)
📌 PENJELASAN:
Seseorang yang meninggal karena bunuh diri sebaiknya tidak disholatkan oleh pemimpin, atau pemuka masyarakat, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak mencontoh perbuatan bunuh diri. Pemimpin sebaiknya tidak mensholatkan, sedangkan kaum muslimin yang lain harus ada paling tidak beberapa orang yang mensholatkannya. Karena kewajiban fardlu kifayah tetap berlaku selama orang yang meninggal adalah muslim.
〰〰〰
📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)". Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 76.
💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.
👍 Semoga bermanfaat !!
〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari
Pada 16.12.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi