- Bab wajibnya haji dan keutamaannya
- Bab firman Allah ta’ala, “niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” (QS. Al-Hajj: 27-28)
- Bab haji di atas kendaraan
- Bab keutamaan haji yang mabrur
- Bab wajibnya mikat-mikat haji dan umrah
- Bab firman Allah taala yang artinya, “Berbekallah, karena sebaik-baik bekal adalah takwa” (QS. Al-Baqarah: 197)
- Bab tempat ihlal (memulai talbiah) penduduk Makkah untuk haji dan umrah
- Bab mikat penduduk Madinah dan mereka tidak memulai ihram sebelum Dzul Hulaifah
- Bab mikat penduduk Syam
- Bab mikat penduduk Najd
- Bab tempat mulai bertalbiah bagi yang tinggal lebih dekat daripada mikat-mikat
- Bab mikat penduduk Yaman
- Bab Dzatu ‘Irq mikat untuk penduduk ‘Iraq
- Bab
- Bab keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui jalur Asy-Syajarah
- Bab sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “’Aqiq adalah sebuah lembah yang diberkahi”
- Bab mencuci bagian pakaian yang terkena wewangian sebanyak tiga kali
- Bab wewangian ketika ihram, apa yang dipakai apabila ia ingin berihram, bersisir, dan meminyaki
- Bab barang siapa yang memulai talbiah dengan merekatkan rambut
- Bab memulai talbiyah dan ihram di dekat masjid Dzul Hulaifah
- Bab pakaian yang tidak boleh dipakai orang yang berihram
- Bab menaiki tunggangan dan memboncengkan ketika haji
- Bab pakaian, kain atas, dan kain bawah yang dikenakan orang yang berihram
- Bab barang siapa bermalam di Dzul Hulaifah sampai subuh
- Bab mengeraskan suara dalam bertalbiah
- Bab talbiah
- Bab tahmid, tasbih, dan takbir sebelum mulai bertalbiah ketika mengendarai hewan tunggangan
- Bab barang siapa mulai bertalbiah ketika hewan tunggangannya telah berdiri
- Bab mulai talbiah dengan menghadap kiblat
- Bab membaca talbiah apabila telah turun di lembah
- Bab bagaimana wanita haid dan nifas mulai bertalbiah
- Bab barangsiapa yang berihlal (berihram) pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ihlal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Bab firman Allah ta’ala, “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, siapa saja yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata kotor, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
- Bab haji tamatuk, kiran, dan ifrad; serta membatalkan haji (menjadi umrah) bagi siapa saja yang tidak membawa hadyu
- Bab barang siapa bertalbiah dengan haji dan menentukannya
- Bab haji tamatuk
- Bab firman Allah taala, “Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah)” (QS. Al-Baqarah: 196)
- Bab mandi ketika akan masuk Makkah
- Bab masuk Makkah pada siang atau malam hari
- Bab dari mana masuk Makkah
- Bab dari mana keluar dari Makkah
- Bab keutamaan Makkah dan bangunannya
- Bab keutamaan tanah haram
- Bab mewariskan, membeli, dan menjual rumah di Makkah dan bahwa semua manusia di dalam Masjidil Haram itu sama keistimewaannya
- Bab singgahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah
- Bab firman Allah taala:
- Bab firman Allah taala:
- Bab kiswah Kakbah
- Bab kehancuran Ka’bah
- Bab tentang hajar Aswad
- Bab penutupan Ka’bah dan salat di sisi Ka’bah yang mana saja yang ia kehendaki
- Bab salat di dalam Kakbah
- Bab barang siapa yang tidak masuk Kakbah
- Bab barang siapa bertakbir di sisi-sisi Kakbah
- Bab awal mula disyariatkan berjalan cepat
- Bab menjamah hajar aswad ketika tiba di Makkah saat tawaf pertama kali dan berjalan cepat tiga putaran pertama
- Bab berjalan cepat dalam haji dan umrah
- Bab menyentuh rukun dengan tongkat
- Bab barang siapa yang tidak menyentuh kecuali dua rukun yang menghadap Yaman (rukun Yamani dan Aswadi)
- Bab mencium hajar Aswad
- Bab barang siapa yang memberi isyarat ke rukun (hajar Aswad) ketika melewatinya
- Bab membaca takbir di sisi rukun (Aswadi)
- Bab barang siapa tawaf di Ka’bah ketika tiba di Makkah sebelum kembali ke rumahnya, kemudian salat dua rakaat kemudian keluar menuju bukit Shafa
- Bab tawafnya wanita bersama lelaki
- Bab berbicara ketika tawaf
- Bab apabila ia melihat tali kulit atau sesuatu yang dibenci ketika tawaf, lalu memotongnya
- Bab orang yang telanjang tidak boleh tawaf di Ka’bah dan orang musyrik tidak boleh haji
- Bab apabila berhenti ketika tawaf
- Bab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam salat dua rakaat setelah putaran ketujuh
- Bab barang siapa yang tidak mendekati Kakbah dan dia tidak tawaf sampai keluar ke Arafah dan kembali setelah tawaf yang pertama
- Bab barang siapa yang salat dua rakaat tawaf di luar Masjidil Haram
- Bab barang siapa salat dua rakaat tawaf di belakang makam Ibrahim
- Bab tawaf setelah Subuh dan Asar
- Bab orang yang sakit tawaf dengan naik tunggangan
- Bab memberi minum jemaah haji
- Bab tentang air Zamzam
- Bab tawafnya orang yang haji kiran
- Bab tawaf dalam keadaan sudah berwudu
- Bab wajibnya sai antara bukit Shafa dan Marwah dan hal itu dijadikan sebagian dari syiar-syiar Allah
- Bab tentang sai antara Shafa dan Marwah
- Bab wanita haid mengerjakan seluruh manasik haji kecuali tawaf di Kakbah dan apabila seseorang melakukan sai antara Shafa dan Marwah tanpa wudu
- Bab memulai ihram (untuk haji) dari Bathha` dan selainnya bagi penduduk Makkah dan orang yang haji (tamatuk) apabila keluar ke Mina
- Bab di mana salat Zuhur pada hari tarwiah
- Bab salat di Mina
- Bab puasa hari Arafah
- Bab talbiah dan takbir ketika berangkat dari Mina menuju Arafah
- Bab berangkat (dari Namirah ke Arafah) pada pertengahan siang hari Arafah
- Bab wukuf di atas tunggangan di Arafah
- Bab menjamak dua salat di Arafah
- Bab meringkas khotbah di Arafah
- Bab bersegera ke tempat wukuf
- Bab wukuf di Arafah
- Bab menempuh perjalanan ketika bertolak dari Arafah
- Bab singgah di antara Arafah dengan Muzdalifah
- Bab perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tenang ketika meninggalkan tempat wukuf dan isyarat beliau kepada mereka dengan menggunakan cambuk
- Bab menjamak dua salat di Muzdalifah
- Bab barang siapa yang menjamak dua salat dan tidak melakukan salat sunah
- Bab barang siapa yang mengumandangkan azan dan ikamah setiap satu salat dari dua salat yang dijamak
- Bab barang siapa yang mendahulukan keluarganya yang lemah pada malam hari, mereka berhenti di Muzdalifah lalu berdoa lalu lebih dahulu pergi ketika bulan telah menghilang
- Bab barang siapa yang salat subuh di Muzdalifah
- Bab kapan bertolak dari Muzdalifah
- Bab talbiah dan takbir pada keesokan hari nahar ketika melempar jamrah dan berboncengan selama perjalanan
- Bab “Maka, bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari ketika sudah pulang. Itu adalah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah).” (QS. Al-Baqarah: 196)
- Bab menunggang unta-unta sembelihan
- Bab barang siapa yang menggiring unta-unta sembelihan haji bersamanya
- Bab barang siapa yang membeli hadyu dalam perjalanan
- Bab barang siapa yang memberi tanda dan mengalungi (hewan hadyu) di Dzul Hulaifah kemudian berihram
- Bab melilit kalung-kalung untuk unta-unta dan sapi-sapi (sembelihan haji)
- Bab memberi tanda unta sembelihan haji
- Bab barang siapa yang mengalungkan tali kalung dengan tangannya
- Bab mengalungi kambing
- Bab kalung-kalung dari wol
- Bab mengalungkan sandal
- Bab penutup unta-unta sembelihan haji
- Bab barang siapa membeli hewan sembelihan hajinya di tengah perjalanan dan mengalunginya
- Bab penyembelihan sapi oleh suami atas nama para istrinya tanpa perintah dari mereka
- Bab menyembelih di tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih di Mina
- Bab barang siapa menyembelih hewan sembelihan hajinya dengan tangannya
- Bab menyembelih unta dalam keadaan diikat
- Bab menyembelih unta-unta kurban haji dalam keadaan unta itu berdiri
- Bab tidak boleh memberi sedikit pun bagian hewan sembelihan haji kepada jagal
- Bab kulit-kulit hewan sembelihan haji disedekahkan
- Bab jilal unta sembelihan haji disedekahkan
- Bab
- Bab tentang (pemilik hewan sembelihan haji) memakan dan menyedekahkan unta-unta sembelihan haji
- Bab menyembelih sebelum menggundul
- Bab barang siapa yang merekatkan rambutnya ketika hendak ihram dan menggundul
- Bab menggundul dan memangkas pendek rambut ketika tahalul
- Bab orang yang berhaji tamatuk memangkas pendek rambut setelah umrah
- Bab tawaf ziarah (ifadhah) pada hari nahar
- Bab apabila melempar jamrah setelah sore atau menggundul kepala sebelum menyembelih baik lupa atau tidak tahu
- Bab berfatwa di atas tunggangan di dekat jamrah
- Bab khotbah hari-hari Mina
- Bab apakah orang yang bertugas memberi minum atau selain mereka boleh bermalam di Makkah ketika malam-malam Mina?
- Bab melempari jamrah-jamrah
- Bab melempari jamrah dari dasar lembah
- Bab melempari jamrah dengan tujuh kerikil
- Bab barang siapa yang melempari jamrah aqabah dengan menjadikan Kakbah di sebelah kirinya
- Bab bertakbir bersamaan setiap lemparan kerikil
- Bab barang siapa yang melempari jamrah aqabah lalu tidak berhenti
- Bab apabila telah melempari dua jamrah, berdiri dan menuju tempat yang datar dengan menghadap kiblat
- Bab mengangkat kedua tangan di dekat jamrah ula dan wusta
- Bab doa di dekat dua jamrah
- Bab memakai wewangian setelah melempari jamrah dan menggunduli kepala sebelum tawaf ifadhah
- Bab tawaf perpisahan
- Bab apabila seorang wanita mengalami haid setelah tawaf ifadhah
- Bab barang siapa salat Asar pada hari nafar di Abthah
- Bab Muhashshab
- Bab singgah di Dzu Thuwa sebelum masuk Makkah dan singgah di Bathha` di Dzul Hulaifah apabila pulang dari Makkah
- Bab barang siapa yang singgah di Dzu Thuwa ketika kembali dari Makkah
- Bab berdagang pada hari-hari musim haji dan jual beli di pasar-pasar jahiliah
- Bab melakukan perjalanan di akhir malam dari Muhashshab
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi