Shahih Muslim hadits nomor 1272

٤٢ – بَابُ جَوَازِ الطَّوَافِ عَلَى بَعِيرٍ وَغَيۡرِهِ وَاسۡتِلَامِ الۡحَجَرِ بِمِحۡجَنٍ وَنَحۡوِهِ لِلرَّاكِبِ
42. Bab bolehnya tawaf di atas unta dan selainnya, juga boleh menyentuh hajar aswad dengan tongkat dan selainnya bagi yang menaiki tunggangan

٢٥٣ – (١٢٧٢) – حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرۡمَلَةُ بۡنُ يَحۡيَىٰ، قَالَا: أَخۡبَرَنَا ابۡنُ وَهۡبٍ: أَخۡبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ، عَنۡ عُبَيۡدِ اللهِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُتۡبَةَ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ طَافَ فِي حَجَّةِ الۡوَدَاعِ عَلَىٰ بَعِيرٍ يَسۡتَلِمُ الرُّكۡنَ بِمِحۡجَنٍ.
253. (1272). Abuth Thahir dan Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepadaku, keduanya mengatakan: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami: Yunus mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tawaf pada haji wadak di atas unta, beliau menyentuh rukun menggunakan tongkat.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi