٤٥٨ – (١٣٦٢) – حَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ وَعَمۡرٌو النَّاقِدُ. كِلَاهُمَا عَنۡ أَبِي أَحۡمَدَ. قَالَ أَبُو بَكۡرٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ الۡأَسَدِيُّ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ أَبِي الزُّبَيۡرِ، عَنۡ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: (إِنَّ إِبۡرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ، وَإِنِّي حَرَّمۡتُ الۡمَدِينَةَ مَا بَيۡنَ لَابَتَيۡهَا، لَا يُقۡطَعُ عِضَاهُهَا وَلَا يُصَادُ صَيۡدُهَا).
458. (1362). Abu Bakr bin Abu Syaibah dan ‘Amr An-Naqid telah menceritakan kepada kami. Masing-masing keduanya dari Abu Ahmad. Abu Bakr mengatakan: Muhammad bin ‘Abdullah Al-Asadi menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah dan sungguh aku mengharamkan Madinah daerah di antara dua labahnya (tempat yang tanahnya berbatu hitam). Tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewannya.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi