Sunan An-Nasa`i Hadits Nomor 2827

٢٨٢٧ – (ضعيف) أَخۡبَرَنَا قُتَيۡبَةُ بۡنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَعۡقُوبُ – وَهُوَ ابۡنُ عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ – عَنۡ عَمۡرٍو عَنِ الۡمُطَّلِبِ عَنۡ جَابِرٍ، قَالَ: سَمِعۡتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: (صَيۡدُ الۡبَرِّ لَكُمۡ حَلَالٌ، مَا لَمۡ تَصِيدُوهُ أَوۡ يُصَادَ لَكُمۡ). قَالَ أَبُو عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ: عَمۡرُو بۡنُ أَبِي عَمۡرٍو لَيۡسَ بِالۡقَوِيِّ فِي الۡحَدِيثِ وَإِنۡ كَانَ قَدۡ رَوَى عَنۡهُ مَالِكٌ. [(الترمذي)(٨٥٤)].
2827. Qutaibah bin Sa’id telah mengabarkan kepada kami, beliau mengatakan: Ya’qub bin ‘Abdurrahman menceritakan kepada kami, dari ‘Amr, dari Al-Muththalib, dari Jabir, beliau mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Binatang buruan darat halal bagi kalian (yang berihram) selama kalian tidak memburunya atau diburu untuk kalian.” Abu ‘Abdurrahman mengatakan: ‘Amr bin Abu ‘Amr bukan orang yang kuat dalam hal hadis, meskipun Malik meriwayatkan darinya.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi