〰〰〰〰〰〰
Silsilah KAJIAN TAUHID
Silsilah KAJIAN TAUHID
BAB KE-21: SIKAP BERLEBIHAN TERHADAP KUBURAN ORANG-ORANG SHOLEH MENYEBABKAN KUBURAN ITU MENJADI SESEMBAHAN SELAIN ALLAH
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
〰〰〰〰〰〰
Pendahuluan
Di dalam Islam, kuburan kaum muslimin seharusnya diperlakukan sesuai tuntunan syariat. Tidak bersikap merendahkan dan menghinakan, demikian juga tidak memulyakan dan mengkultuskan berlebihan.
Tidak boleh bagi orang muslim untuk menghinakan dan merendahkan kuburan dengan menginjak, menduduki, berjalan melangkahi areal kuburan dengan alas kaki –tanpa ada udzur-, mengotori kuburan, bersenda gurau dan tertawa-tawa di areal kuburan.
Tidak boleh pula meninggikan kuburan, membangun bangunan di atasnya, menulisi tulisan padanya, dan sikap-sikap berlebihan lainnya.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menunjukkan hal itu:
نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ, وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ, وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْه
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang kuburan dari dikapur, diduduki di atasnya, dan dibangun atasnya (H.R Muslim dari Jabir bin Abdillah)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا ...
Dari Jabir –radhiyallaahu anhu- ia berkata: Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam melarang kuburan dikapur dan ditulisi (H.R atTirmidzi no 972)
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur (H.R Muslim no 1612).
Larangan duduk di atas kubur juga mencakup larangan berdiri di atas kubur –tepat di atas kubur seseorang-(syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad (17/131)).
Disebutkan dalam hadits:
فَبَصُرَ بِرَجُلٍ يَمْشِي بَيْنَ الْمَقَابِرِ فِي نَعْلَيْهِ فَقَالَ وَيْحَكَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ
Kemudian Nabi melihat seorang laki-laki berjalan di antara pekuburan dengan menggunakan sandal. Nabi bersabda: Celaka engkau, wahai pemilik dua sandal dari kulit, lemparkan kedua sandalmu. Nabi menyebutkan hal itu dua kali atau tiga kali. Kemudian laki-laki itu melihat (kea rah sumber suara). Ketika ia melihat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam ia kemudian melepas kedua sandalnya (H.R Ahmad, Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albany)
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany menyatakan: Saya katakan: Bisa saja larangan itu (memakai sandal di atas pekuburan) adalah untuk memulyakan mayit sebagaimana larangan duduk di atas kubur. Bukanlah penyebutan sandal dari kulit (as-sibtiyyataini) sebagai pengkhususan. Akan tetapi kejadiannya bersamaan dengan itu. Sesunguhnya larangannya adalah berjalan di atas kubur dengan menggunakan sandal (Fathul Baari syarh Shohih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-‘Asqolaany juz 10 halaman 309)
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
Dari Abul Hayyaah al-Asadiy beliau berkata: Ali bin Abi Tholib berkata kepada saya: Maukah aku utus engkau dengan (misi) sebagaimana Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengutusku? Yaitu janganlah engkau tinggalkan suatu patung/ gambar makhluk bernyawa kecuali engkau hapus, dan tidaklah ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan (H.R Muslim no 1609)
Pada bab ini dalam Kitabut Tauhid akan dijelaskan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sikap berlebihan terhadap kubur seorang sholih akan menyebabkan kubur itu (pada akhirnya) disembah.
Al-Imam asy-Syaukany rahimahullah dalam Kitabnya Nailul Authar menyatakan:
Di antara perbuatan yang pertama kali masuk (larangannya) dalam hadits adalah membangun kubah-kubah dan cungkup-cungkup di atas kubur. Lagipula yang demikian itu termasuk menjadikan kubur sebagai masjid, padahal Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam telah mengutuk orang yang melakukan itu.
Di antara perbuatan yang pertama kali masuk (larangannya) dalam hadits adalah membangun kubah-kubah dan cungkup-cungkup di atas kubur. Lagipula yang demikian itu termasuk menjadikan kubur sebagai masjid, padahal Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam telah mengutuk orang yang melakukan itu.
Banyak sudah kerusakan yang ditangisi Islam (kaum muslimin,pent) akibat dari pendirian bangunan-bangunan di atas kubur dan tindakan memperindahnya. Di antara kerusakan-kerusakan itu adalah kepercayaan orang-orang bodoh terhadap kubur seperti kepercayaan orang-orang kafir terhadap berhala. Dan semakin menjadi-jadi sehingga mereka menganggap bahwa kubur tersebut mampu mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan. Lalu mereka menjadikan kubur-kubur itu sebagai tempat tujuan untuk mencari hal-hal yang dapat menutupi kebutuhan mereka dan untuk keberhasilan maksud-maksud mereka. Mereka meminta kepada kubur-kubur itu apa yang diminta oleh hamba kepada Tuhannya.
Mereka bersusah payah melakukan perjalanan ke kubur-kubur tersebut lalu mengusap-usapnya serta meminta tolong agar terhindar dari bahaya. Walhasil, mereka tidak meninggalkan satupun dari apa yang dilakukan orang-orang Jahiliyyah terhadap berhala, melainkan pasti mereka kerjakan juga. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’un.
Tetapi meski ada kemungkaran yang keji dan kekufuran yang nyata ini, kami tidak menemukan seorangpun yang marah karena Allah dan tersinggung demi menjaga agama Allah yang lurus. Baik ia Ulama’, pelajar, gubernur, Menteri, ataupun raja. Padahal telah sampai kepada kita berita-berita yang tidak diragukan lagi kebenarannya bahwa para penyembah kubur itu atau sebagian besarnya, apabila diminta bersumpah atas nama Allah oleh pihak lawannya, mereka akan bersumpah palsu atas nama-Nya. Tetapi kalau sesudah itu mereka diminta bersumpah atas nama syekhnya atau wali fulan yang diyakininya, mereka menjadi bimbang dan menolak bersumpah lalu mengakui kesalahannya.
Demikian ini merupakan bukti yang paling jelas yang menunjukkan bahwa kesyirikan mereka telah melampaui kesyirikan orang yang mengatakan Allah itu oknum kedua atau ketiga dari tiga tuhan (Nashrani, pent).
Hai Ulama Islam dan para penguasa muslim, bencana apakah yang lebih berbahaya dari kekufuran?! Cobaan manakah yang lebih menimbulkan mudharat (bahaya/kerugian) terhadap agama daripada penyembahan kepada selain Allah. Musibah macam manakah yang menimpa kaum muslimin yang dapat menyamai musibah ini, dan kemungkaran yang bagaimana yang wajib ditentang jika kesyirikan yang nyata ini tidak wajib diingkari?! (Nailul Authar karya asy-Syaukany (4/131)).
〰〰〰
Dalil Pertama:
Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda:
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Ya Allah, janganlah engkau menjadikan kuburanku sebagai sesembahan (selain Allah). Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid-masjid (tempat ibadah)(H.R Ahmad dari Abu Hurairah, dengan sanad yang shahih, seluruh perawinya adalah rijaal Muslim kecuali Hamzah bin al-Mughiroh, dan beliau terpercaya)
Penjelasan Dalil Pertama:
Pada dalil pertama, Muallif (penulis Kitabut Tauhid) –semoga Allah merahmati beliau- sebenarnya menukil riwayat al-Imam Malik dalam Muwattha’, namun jalur riwayat itu mengandung kelemahan karena diriwayatkan dari Atha’ bin Yasaar (seorang Tabi’i) secara mursal. Riwayat yang shahih adalah dari Sahabat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya, seperti dikemukakan di atas.
Beberapa faidah yang bisa diambil dari hadits tersebut:
1.Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berdoa kepada Allah agar jangan menjadikan kuburan beliau sebagai watsan (sesembahan selain Allah). Hal itu merupakan isyarat bahwa suatu kuburan sangat memungkinkan untuk menjadi sesembahan lain selain Allah, jika diperlakukan berlebihan.
Doa ini dikabulkan oleh Allah, dengan menjadikan kuburan Nabi shollallahu alaihi wasallam dilapisi tiga dinding (dinding kamar Aisyah, dinding segilima, dan dinding besi), sehingga tidak memungkinkan bagi orang yang berziarah ke kuburan Nabi shollallaahu alaihi wasallam untuk memperlakukan kuburan itu sebagai sesembahan. Karena jarak yang terpisah cukup jauh antara dinding ke-3 (dinding besi) dengan kuburan Nabi.
Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah menyebutkan hal itu dalam syair Nuuniyyahnya:
فأجاب رب العالمين دعاءه ... وأحاطه بثلاثة الجدران
Maka Tuhan semesta alam mengabulkan doa beliau…dan melapisinya dengan tiga (lapis) tembok.
2.Menjadikan kuburan sebagai masjid adalah dosa besar, karena disebutkan akan mendapatkan laknat Allah.
〰〰〰
Dalil Kedua:
أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَّ وَالْعُزَّى
Bagaimana pendapat kalian tentang Latta dan Uzza?
Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menyatakan: Latta (asalnya) adalah seorang suka menumbuk tepung untuk jamaah haji (riwayat al-Bukhari dalam Shahihnya)
Mujahid -murid Ibnu Abbas radhiyallahu anhu- memberikan tambahan penjelasan:
كَانَ يَلُتُّ السَّوِيْقَ لِلْحَاجِّ، فَعُكِفَ عَلَى قَبْرِهِ
Latta adalah seseorang yang (kebiasaannya) menumbuk tepung untuk bagi jamaah haji, kemudian (setelah meninggal) kuburannya menjadi (tempat) I’tikaf (riwayat Ibnu Jarir dengan sanad yang shahih)
Latta adalah sebutan bagi seorang yang baik hati, suka membuatkan adonan tepung untuk memberi makan para Jamaah haji di masa dulu. Kemudian, setelah meninggal, kuburannya diagungkan dan orang banyak beri’tikaf di kuburan tersebut. Jadilah kuburan itu sebagai sesuatu yang disembah selain Allah.
Ada 2 qiro’ah dalam membaca kata Lata dalam ayat ini, yaitu:
✔️ Pertama, qiroah yang masyhur adalah huruf ta’nya tidak ditasydid.
✔️ Kedua, qiroah Ibnu Abbas dan Mujahid, huruf ta’nya ditasydid.
〰〰〰
Dalil Ketiga:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا صَالِحٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
Dari Muhammad bin Juhaadah beliau berkata: saya mendengar Abu Sholih menyampaikan hadits dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat para wanita yang berziarah kubur dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membuatkan lampu-lampu (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ahmad)
Penjelasan tentang Dalil Ketiga:
Para Ulama berbeda pendapat tentang apakah hadits ini sah (shahih/ hasan) ataukah tidak? Sisi perbedaan pendapat itu adalah pada perawi yang bernama Abu Sholih yang menyampaikan hadits dari Ibnu Abbas. Karena Abu Sholih ini memiliki tiga kemungkinan, karena ada 3 perawi yang sama-sama memiliki julukan (kunyah) Abu Sholih. Ada perawi yang berkunyah Abu Sholih termasuk terpercaya, ada juga Abu Sholih yang pendusta.
Jika yang dimaksud dengan Abu Sholih adalah seorang yang bernama Miizaan, maka itu adalah perawi yang terpercaya. Ibnu Hibban cenderung pada pendapat ini, sehingga beliau menshahihkan hadits tersebut. Atau jika yang dimaksud adalah Dzakwaan Abu Sholih as-Simaan, maka haditsnya jelas shohih karena ia perawi yang terpercaya. Para Ulama yang menshahihkan hadits ini di antaranya Syaikh Bin Baaz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Sholih al-Fauzan.
Sedangkan jika yang dimaksud dengan Abu Sholih adalah seorang yang bernama Baadzan atau Baadzam maula Ummu Haani’, maka itu adalah perawi yang lemah, bahkan sebagian menganggapnya sebagai pendusta. Ulama yang cenderung pada pendapat ini adalah al-Haakim, atTirmidzi, Abdul Haq al-Isybiiliy, Ibnul Qotthoon, Ibnu Asaakir, al-Mundziri, al-Mizzi, Syaikh al-Albaniy, dan beberapa Ulama yang lain. Sepertinya pendapat ini lebih kuat, karena dalam riwayat Ibnul Ja’ad dalam musnadnya disebutkan secara jelas bahwa Abu Sholih yang dimaksud adalah maula Ummu Haani’. Para Ulama yang melemahkan hadits ini di antaranya adalah Syaikh al-Albaniy, Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmi, dan Syaikh Ubaid al-Jabiriy.
Lafadz hadits yang shahih menurut Syaikh al-Albaniy adalah:
Lafadz hadits yang shahih menurut Syaikh al-Albaniy adalah:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Dari Abdurrahman bin Hassaan bin Tsabit dari ayahnya beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat wanita yang sering/ banyak berziarah kubur (H.R Ibnu Majah dan lainnya)
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita. Sebagian Ulama yang menganggap hadits pada dalil ketiga ini shahih menyatakan bahwa sekedar berziarah kubur bagi wanita adalah terlarang, bahkan termasuk dosa besar karena didoakan laknat oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam.
Sedangkan sebagian Ulama lain berpendapat bahwa yang dilarang adalah wanita yang banyak atau sering sekali berziarah, bukan sekedar berziarah. Hal ini sesuai dengan lafadz hadits riwayat Ibnu Majah di atas.
Beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya berziarah kubur bagi wanita –selama memperhatikan aturan-aturan syar’i-, di antaranya:
Pertama, perintah Nabi shollallahu alaihi wasallam secara umum untuk berziarah kubur setelah sebelumnya dilarang, dengan tujuan untuk mengingat kematian dan akhirat.
Kedua, Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita yang menangis di kubur, kemudian Nabi menyuruhnya bertakwa kepada Allah dan bersabar. Tapi wanita itu mengusir Nabi shollallahu alaihi wasallam karena tidak sadar bahwa yang melarangnya adalah Nabi. Kemudian wanita itu menemui Nabi, tapi Nabi shollallahu alaihi wasallam tidak memperingatkan atau menegur dia karena perbuatan ziarah itu. Hal itu disebutkan dalam hadits Anas bin Malik riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Ketiga, perbuatan Aisyah radhiyallahu anha. Dalam hadits Ibnu Abi Mulaikah tentang Aisyah yang berziarah ke kubur saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya: Bukankah Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang dari ziarah kubur? Beliau menjawab:
نَعَمْ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا
Ya, kemudian beliau memerintahkannya (H.R Ibnu Abid Dunya, al-Iraqy menyatakan bahwa sanadnya jayyid (baik)).
Para Ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur itu ada yang sesuai syar’i dan ada yang melanggar syar’i (berupa kebid’ahan dan kesyirikan).
Ziarah kubur yang syar’i, di antaranya adalah:
(i) tidak melakukan safar dalam rangka ziarah kubur,
(ii) tidak menjadikan kuburan itu sebagai ‘ied (selalu dikunjungi setiap waktu tertentu,
(iii) jika itu adalah kuburan kaum muslimin mendoakan atau memohonkan ampunan Allah bagi penghuni kubur tersebut.
(iv) Ziarah kubur yang syar’i juga bertujuan untuk mengingat kematian.
Ziarah kubur yang terlarang (bid’ah dan syirik), di antaranya:
Melakukan safar dengan tujuan ziarah kubur. Padahal tidak boleh bagi seseorang melakukan syaddurrihaal (meniatkan safar untuk tujuan ibadah), kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsho.
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Janganlah melakukan syaddurrihaal kecuali ke 3 masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul shollallahu ‘alaihi wasallam, dan Masjidil Aqsho (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Termasuk dilarang juga adalah meniatkan ziarah kubur untuk melakukan aktifitas ibadah di sana yang selayaknya dilakukan di masjid, seperti sholat, berdzikir, membaca al-Quran. Hal yang demikian ini masuk dalam kategori menjadikan kuburan sebagai masjid, sebagaimana telah tersebut larangannya dalam hadits-hadits di bab sebelumnya (Bab ke-20). Para Ulama menyatakan bahwa hal itu adalah bid’ah dan termasuk perantara yang mengarah pada syirik akbar. Sebagian menyatakan bahwa hal itu adalah syirik kecil.
Ziarah kubur yang terlarang dan termasuk kesyirikan, di antaranya: berdoa meminta kepada penghuni kubur, bernadzar kepada penghuni kubur, menyembelih untuk penghuni kubur, thawaf di kubur, dan semisalnya.
〰〰〰
📝 Disalin dari Draft Buku "Tauhid, Anugerah yang Tak Tergantikan (Syarh Kitabit Tauhid)".>〰〰〰〰〰〰〰
Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari/
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi