Bolehnya Shalat Jenazah di Masjid

BOLEHNYA SHOLAT JENAZAH DI MASJID

451- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - وَاَللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي اَلْمَسْجِدِ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata: Demi Allah, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah mensholatkan 2 putra wanita yang putih di masjid (riwayat Muslim)

📌 PENJELASAN:

‘Wanita putih’ yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah Da’d bintu Jahdam bin ‘Amr. Ia memiliki 3 orang putra yang bernama Sahl, Suhail, dan Shofwan. Yang meninggal dalam hadits itu adalah Suhail dan Shofwan. Keduanya pernah ikut perang Badr (Kasyful Musykil min Hadiitsi as-Shahihain karya Ibnul Jauzi (1/1255).

Hadits ini menjadi dalil bolehnya sholat jenazah di masjid. Dengan catatan, perlu dijaga agar tidak sampai mengotori masjid.

Hadits ini juga merupakan dalil bahwa mayat seorang muslim adalah suci (Syarh Shahih Muslim karya anNawawy (7/40)). Karena, jika tidak suci, maka tidak boleh disholatkan di masjid.

Tidak ada keutamaan khusus antara sholat jenazah di masjid dengan di luar masjid dalam hal tempat. Sholat jenazah di masjid hukumnya adalah sekedar boleh, bukan suatu hal yang mustahab (disukai) atau wajib.

Bahkan, sebagian besar para Sahabat sebelumnya menganggap bahwa mensholatkan jenazah di masjid adalah tidak boleh. Ketika Sa’d bin Abi Waqqash meninggal dunia, Aisyah berkata: Masukkan jenazahnya ke masjid agar aku juga bisa ikut mensholatkan. Para Sahabat mengingkari hal itu. Akhirnya kemudian Aisyah menyampaikan hadits ini bahwa dulu di masa hidup Nabi hal itu pernah dilakukan. Nabi pernah mensholatkan di masjid jenazah 2 orang putra wanita yang putih (H.R Muslim no 1617)

〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 91-92.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

👍 Semoga bermanfaat !!

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari
Pada 01.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi