Hukum Bersiwak

SILSILAH DURUS  AL FIQHIAH (8)

SIWAK DAN PERKARA YANG TERKAIT DENGANNYA


السواك: هو استعمال عود أو نحوه في الأسنان أو اللثة؛ لإزالة ما يعلق بهما من الأطعمة والروائح.

المسألة الأولى: حكمه:
السواك مسنون في جميع الأوقات، حتى الصائم لو تَسَوَّك في حال صيامه فلا بأس بذلك سواء كان أول النهار أو آخره؛ لأن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رغَّب فيه ترغيباً مطلقاً، ولم يقيده بوقت دون آخر، حيث قال - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (السواك مطهرة للفم مرضاة للرب) (1) . وقال - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة) (2) .
Bersiwak adalah menggunakan kayu atau yang semisal dengannya untuk membersihkan apa-apa yang melekat pada gigi dan gusi dari sisa-sisa makanan dan bau.

✅Permasalahan pertama :
Hukum Siwak

♻️Siwak disunnahkan setiap waktu, sampai-sampai walaupun seseorang bersiwak dalam keadaan dia berpuasa maka tidak mengapa perkara tersebut, baik itu dilakukan di awal hari atau diakhirnya, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam mencintai untuk mengamalkannya secara mutlaq , dan tidak membatasinya pada waktu-waktu tertentu saja.

Berkata Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam : (artinya)“Siwak membersihkan mulut dan diridhoi oleh Rabb” (HR Al Bukhari dalam kitab shoum)
Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata : “Seandainya tidak memberatkan bagi umatku niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali sholat” (Muttafaqun ‘alaihi)

Referensi :
Al Fiqhu Al Muyassar fii Dhouil Kitab was Sunnah hal 13

Alih bahasa: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji

(Padang 11 Rabi'ul Akhir 1437 H, 21 Januari 2016)
_________________

⏰Posting :
Kamis, 21 Jan 2016
Jam. 14.25 wib

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi