Hukum shalat gerhana.
Shalat kusuf (gerhana) disyariatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dan mencontohkannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat kusuf:
Kebanyakan ulama berpandangan bahwa hukumnya adalah sunnah muakaddah (yang ditekankan). Ulama yang lain berpendapat bahwa shalat kusuf hukumnya wajib.
Ini yang dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa ini juga pendapat Ibnu Khuzaimah, Abu Awanah, dan dipilih oleh asy- Syaukani rahimahullah serta Shiddiq Hasan Khan.
Sebab shalat ini adalah terlihatnya gerhana.
Shalat ini terkait dengan terlihatnya gerhana. Oleh karena itu, apabila gerhana tidak dapat dilihat, tidak disyariatkan padanya shalat. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan shalat gerhana ini dengan “melihat”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
“Apabila kalian melihatnya, berdoalah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.”
Jika di suatu daerah gerhana terlihat, disyariatkan bagi penduduk tempat itu untuk melakukan shalat kusuf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa apabila ahli hisab bersepakat tentang terjadinya gerhana, kesepakatan mereka hampir-hampir tidak akan salah. Akan tetapi, kesepakatan mereka itu tidak berkonsekuensi adanya suatu ilmu (pengetahuan) yang syar’i. Sebab, shalat kusuf dan khusuf tidak dilakukan kecuali apabila gerhana itu terlihat.
Berdasarkan hal ini, apabila terjadi gerhana namun seseorang terlambat mendapat beritanya dan waktunya telah lewat, tidak disyariatkan baginya melakukan shalat gerhana karena waktunya telah berlalu. Ini yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi.
oleh al-Ustadz Qomar ZA, Lc.
Dinukil dari http://asysyariah.com/tata-cara-shalat-gerhana/
Pada 24.01.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi