HUKUM MELEPAS SANDAL DI PEMAKAMAN
Syaikh 'Ubaid al-Jabiri hafizhahullah
Pertanyaan:
Apakah sandal dilepas apabila masuk pemakaman ketika penguburan; apakah hal itu sunnah atau wajib?
Jawaban:
Yang nampak, hal ini berbeda-beda sesuai perbedaan kondisi.
➡Apabila dia menginjak-injak di atas kubur maka dia melepasnya untuk menghormati kubur.
➡Namun apabila dia tidak mengiinjak-injak di atas kubur--- pada jalan yang tersedia---, maka saya harap hal itu tidak mengapa, karena perbedaan riwayat.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152469
AL-UKHUWWAH
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
28.01.2016
جواب فضيلة الشيخ عبيد الجابري حفظه الله
السؤال :
Syaikh 'Ubaid al-Jabiri hafizhahullah
Pertanyaan:
Apakah sandal dilepas apabila masuk pemakaman ketika penguburan; apakah hal itu sunnah atau wajib?
Jawaban:
Yang nampak, hal ini berbeda-beda sesuai perbedaan kondisi.
➡Apabila dia menginjak-injak di atas kubur maka dia melepasnya untuk menghormati kubur.
➡Namun apabila dia tidak mengiinjak-injak di atas kubur--- pada jalan yang tersedia---, maka saya harap hal itu tidak mengapa, karena perbedaan riwayat.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152469
AL-UKHUWWAH
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
28.01.2016
جواب فضيلة الشيخ عبيد الجابري حفظه الله
السؤال :
هل نزع النعل إذا دخلت المقبرة عند الدفن؛ هل هو مستحب أم واجب؟
الجواب:
الظاهر هذا يختلف باختلاف الأحوال، إذا كان يطأ على القبور نزعه لحرمة القبور، أما إذا كان لا يطأ على القبور - في السِّكة المُعَدَّة- أرجو أنه لا بأس بذلك، لاختلاف الروايات.
المصدر :
موقع ميراث الأنبياء
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi