Hukum Mencabut Uban Yang Ada di Jenggot Atau Rambut

💭🍁 HUKUM MENCABUT UBAN YANG ADA DI JENGGOT ATAU DI RAMBUT

📨 Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

📛 Adapun mencabut dibagian jenggot atau rambut yang tumbuh dibagian wajah maka hukumnya haram, karena itu adalah namsh, dan namsh adalah mencabut rambut wajah yang mana jenggot termasuk darinya.

📋📝 Dan telah datang dari Nabi Shollallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mela'nat An Namishot (orang yang mengerik/menghilangkan rambut di wajah) dan mutanammishot (orang yang minta dikerik/minta dihilangkan rambut pada wajahnya)

🍁 Kemudian beliau berkata:

💨 Adapun jika mencabut uban rambut yang ada dikepala maka tidak sampai kepada derajat pengaharoman karena bukan termasuk namsh.

••••••••••••••••••••••••••

🌎 Sumber: Majmu' Fatawa Al Utsaimin 11/123

💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 09.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi