Hukum Mengakhirkan Aqiqah Setelah Mampu

🍄🍗 HUKUM MENGAKHIRKAN AQIQAH SETELAH ADA KEMAMPUAN

📨 Al Lajnah Ad Daimah ditanya " Apabila seorang ayah memiliki anak dan dia tidak memiliki harta untuk menyembelih hewan untuk aqiqah sampai berlalu satu tahun atau lebih kemudian dia memiliki harta, apakah boleh dia menyembelih hewan untuk aqiqah pada waktu itu juga atau sudah gugur atasnya?

🌳 Jawab: Disunnahkan untuk aqiqah anaknya ketika dia sudah mampu walaupun setelah satu tahun atau lebih.

و بالله التوفيق و صلى الله على نبينا محمد وآلع و صحبه و سلم.

••••••••••••••••••••••••••

🌎 Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no: 3116.

💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 01.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi