Hukum Menggunakan Sandal/Sepatu Hak Tinggi (High Heels) Bagi Wanita

👠👠 HUKUM MENGGUNAKAN SANDAL/SEPATU HAK TINGGI (HIGH HEELS) BAGI WANITA

📨 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

⚡ Paling sedikit dari hukumnya adalah MAKRUH, karena:

🍁 Yang pertama ada unsur mengelabuhi yaitu wanita nampak tinggi padahal tidak demikian.

🍁 Yang kedua bisa menyebabkan bahaya bagi wanita yaitu rawan terjatuh.

🍁 Yang ketiga sebagaimana yang disebutkan oleh kedokteran bisa memudhoroti kesehatan.

••••••••••••••••••••••••••

🌎 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/372
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 16.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi