Hukum Mengqadha Ibadah Sunnah

Hukum mengganti Ibadah sunnah

Pertanyaan: Apabila datang hari Asyura (10 Muharram), namun dia haid apakah boleh untuk meng-qadha (mengganti pada waktu yang lain) puasanya? Apakah ada kaidah tentang ibadah-ibadah sunnah yang bisa di-qadha dan yang tidak? Semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan.

Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:

Ibadah-ibadah sunnah ada dua jenis: Ibadah itu memiliki sebab dan tidak memiliki sebab.

Yang memiliki sebab, terlewat jika sebabnya sudah lewat. Dan tidak bisa di-qadha. Seperti shalat tahiyatul masjid. Jika ada seseorang datang, lalu duduk lama, kemudian dia ingin melakukan shalat tahiyatul masjid, maka shalat tersebut bukan tahiyatul masjid. Karena shalat tersebut memiliki sebab. Shalat itu terkait dengan suatu sebab. Jika terlewatkan sebab itu, terlewatkanlah disyariatkannya ibadah itu. Dan seperti itu pula -nampaknya- pada [puasa] hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan [puasa] hari Asyura (10 Muharram).

Jika seseorang mengundurkan puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa ada uzur, tidak ragu lagi bahwa dia tidak bisa meng-qadhadan tidak berguna meskipun dia qadha. Maksudnya, tidak berguna puasanya jika diniatkan hari Arafah atau hari Asyura. Adapun jika hari tersebut datang, dan orang itu memiliki uzur, seperti wanita yang haid dan nifas, atau sakit, maka nampaknya dia tidak meng-qadha karena hal tersebut khusus untuk hari tertentu. Akan lewat hukumnya jika harinya telah lewat.

[Liqa` Babil Maftuh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah]

Sumber http://tashfiyah.com/hukum-mengqadha-ibadah-sunnah/
Pada 25.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi